Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Agu 2023 14:18 WIB

Peringatan Hari Veteran Nasional 2023, Kenali Penggolongan Veteran Menurut Masa Baktinya


Ilustrasi: Veteran Indonesia. [Sumber Foto: GETTY IMAGES] Perbesar

Ilustrasi: Veteran Indonesia. [Sumber Foto: GETTY IMAGES]

Situbondo, Publikapost.com – Bulan Agustus identik dengan bulan Kemerdekaan sebuh republik besar bernama Indonesia. Peran pelbagai lapisan sosial masyarakat turut andil dalam memperjuangkan hak atas menegakkan kemerdekaan sebuah negara. Pada bulan Agustus, tepatnya tanggal 10, Indonesia memperingati Hari Veteran Nasional.

Veteran dalam kamus KBBI artinya bekas prajurit (pasukan perang, pejuang), orang yang sudah banyak pengalaman (dalam suatu pekerjaan dan sebagainya). Peran para veteran khususnya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sungguh besar jasa nya.

“Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Pahlawannya”, dan “Jangan sekali-kali kita melupakan Sejarah”, itulah ucapan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno pada pidatonya.

Menukil laman kemenhan.go.id, ada beberapa jenis veteran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya. Sebagian isi dari peraturan pelaksana Undang-Undang ini mengatur tentang jenis dan hak-hak para Veteran.

Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan. Secara umum ada tiga tingkatan Veteran, yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan, kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya. Berdasarkan tingkat Keveterannya Veteran Republik Indonesia terdiri atas :

Jenis serta Penggolongan Veteran menurut masa Bhaktinya

1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka yang berjuang pada periode ( 17 Agsutus 1945 s/d 27 Desember 1949) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 4 Tahun, Golongan B berjuang minimal 3 Tahun, Golongan C berjuang minimal 2 Tahun, Golongan D berjuang minimal 1 Tahun, Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran Pembela Trikora, mereka yang berjuang pada periode ( 19 Desember 1961 s.d 01 Mei 1963) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 18 bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golonga C berjuang minimal 6 bulan, Golongan D berjuang minimal 3 bulan, Golongan E berjuang ≤ 3 bulan.

3. Veteran Pembela Dwikora mereka yang berjuang pada periode ( 3 Mei 1964 s.d 11 Agustus 1966) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 27 bulan, Golongan B berjuang minimal 18 bulan, Golonga C berjuang minimal 12 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

4. Veteran Pembela Seroja mereka yang berjuang pada periode ( 21 Mei 1975 s.d 17 Juli 1976) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 14bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golonga C berjuang minimal 9 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5. Veteran Perdamaian, berdasarkan mandat PBB

2. Hak Veteran RI

Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran. Adapun hak-hak Veteran tersebut berupa:

1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)
3. Dana bantuan kesehatan
4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran
5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Besaran Tunjangan Veteran RI terbaru setelah Pemerintah menaikkan tunjangan Veterann RI sebesar 25% sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 sebagai berikut:

Tabel besaran tunjangan Veteran RI

NO. Penggolongan Tunjangan Keterangan
1. Dana Kehormatan Rp. 938.000,- Bagi Veteran RI yang telah mendapatkan Hak Pensiun diberkan Tunjangan Veteran sebesar 50%

2. Veteran Pejuang

• Gol A Rp.2.000.000,-
• Gol B Rp.1.938.000,-
• Gol C Rp.1.875.000,-
• Gol D Rp.1.813.000,
• Gol E Rp.1.750.000,-

3. Veteran Pembela Rp.1.750.000,-

4. Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Pejuang
• Gol A Rp.1.813.000,-
• Gol B Rp.1.750.000,-
• Gol C Rp.1.625.000,-
• Gol D Rp.1.563.000,-
• Gol E Rp.1.500.000,-

5. Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Pembela Rp.1.500.000,-

6. Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Anumerta Pejuang Rp.1.813.000,-

Untuk mendapatkan hak-haknya seorang Veteran harus mengajukan dan menyelesaikan administrasi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku yaitu melalui :

1. Tingkat Kabupaten (TP II) yaitu: Kanminvet, Lantamal, Lanud atau Polda

2. Kemudian diproses di Tingkat Provinsi (TPI) yaitu : Babinminvetcaddam, Diswatpersal, Diswatpersau atau Birowatpers SSDM Polri

3. Dilanjutkan kepada Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan (Cq Subdit Minvet/TPP) untuk penerbitan Surat Keputusan, tentang Tunjangan Veteran (Tuvet), Tanda Kehormatan (Tahor), Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran (Tundayatu). dan

4. Untuk pembayaran Tunjangan Veteran, Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran dilaksankan oleh PT Taspen.

Mulai tahun 2019, untuk penerbitan surat keputusan harus melalui sidang yang dilaksanakan setiap triwulan dengan mengundang para Kababinminvet untuk mempertanggungjawabkan data/berkas yang diajukan. Sidang penerbitan Tanda Kehormatan Veteran ini bertujuan, agar penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah tepat orang, tepat administrasi dan tepat waktu maka perlu dilakukan suatu prosedur administrasi sehingga dapat diproses secara cepat, tepat dan tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Kep Veteran RI.

Data/berkas yang akan diajukan sidang benar-benar data yang sudah melalui penelitian dan penyaringan di TP II dan TP I, sehingga tidak ada berkas Veteran yang dikirimkan langsung/berkas siluman di TPP untuk diproses.

Sidang ini juga berguna untuk menyeleksi berkas Cavet yang sudah ada di TPP agar tidak dikirim kembali dari TP I, sedangkan berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai persyaratan dibawa kembali oleh para Babinminvet untuk dilengkapi sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang.

Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, selain hak-hak Veteran RI yang disebutkan diatas ada hak-hak tertentu yang dapat diterima oleh Veteran RI, hak-hak tersebut diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri dibidangnya masing-masing, hak-hak tersebut seperti:

1. Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah
2. Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara
3. Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun
4. Jaminan kesehatan
5. Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya
6. Bimbingan usaha kecil dan menengah
7. Hak memperoleh perlindungan hukum.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Pertama Calon Bupati Situbondo Tarung Gagasan untuk Majukan UMKM

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut Digelar di Kabanjahe 

11 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Sekda Mengingatkan Masyarakat Harus Menjaga Semangat Persatuan dan Hindari Perpecahan Jelang Pilkada 

11 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Kapolsek Tebet Tinjau Sekolah MA As-Syafi’iyah 01, Serta Sambangi Murid yang Dirawat di RS Budhi Asih Terkait Insiden Perkelahian

10 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel Polresta Deli Serdang

10 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

10 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Trending di Berita