Menu

Mode Gelap

Berita Β· 12 Okt 2023 09:58 WIB

Pertambangan Tanah Urug Ilegal di Tenayan Kota Pekanbaru Riau Diduga Diback Up Oknum Polisi, Ketua Umum Ormas Libas Angkat Bicara


Foto Lokasi Penampungan Dan Pertambangan Usaha Tanah Urug IlegalΒ  Perbesar

Foto Lokasi Penampungan Dan Pertambangan Usaha Tanah Urug IlegalΒ 

Pekanbaru-Riau, Publikapost.com –Β  Kasus galian C di provinsi Riau tidak pernah tuntas bahkan semakin banyak oknum pengusaha ilegal berkembang biak tanpa tindakan tegas, sehingga usaha pertambangan tanah urug tanpa izin selalu beroperasi bebas, aparat penegak hukumpun tutup mata.

Salah satu tempat usaha ilegal ditemukanΒ pada hari ini, Rabu (11/10/2023), yang beralamat di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat penadahan atau penampungan tanah urug ilegal untuk penimbunan lahan seluas sekitar 12 Hektare yang beralamat di Jalan Paus Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru-Riau.

Sesuai informasi dari Supir yang minta namanya tidak dipublikasi, bahwa Tanah Timbun tersebut diambil di Jalan Lintas Sumatera, Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan dari beberapa orang supir, jumlah unit Truck yang beroperasi dari pagi hingga malam mengantar Tanah Timbun ini sekitar 200 unit.

Pengangkutan Tanah urug yang diduga ilegal tersebut dari lokasi muat ke lokasi bongkar yaitu dari Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kulim keluar di Simpang Tangor, melintasi depan Kantor Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, hingga ke Jalan Pesantren ke Jalan Parit Indah sampai Jalan Sudirman samping Kantor Dinas ESDM lalu masuk ke Jalan Arifin Achmad kemudian putar belok kanan masuk Jalan Paus menuju lokasi penadah.

Tempat dan lokasi usaha ilegal ini diketahui berdasarkan informasi laporan masyarakat disekitar lingkungan tempat pembongkaran atau penadahan tanah urug ilegal dan disertai dengan hasil pantauan Investigasi lapangan.

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga teman-teman wartawan, bahwa berdasarkan data serta dokumentasi yang telah mereka miliki membenarkan adanya usaha ilegal yang tidak mengantongi izin. dan juga pengakuan pihak pengelola usaha ilegal tanah urug serta keterangan para pekerja dislokasi penambangan tanah urug ilegal mengakui bahwa mereka benar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Tanah Urug dimaksud.

β€œSurat izin kami tidak punya, kami hanya melayani permintaan konsumen saja atau pembeli. Siapa saja yang membutuhkan kami layani, karena stok masih banyak, baik Tanah hitam bagian atas maupun Tanah liat bagian bawah,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga, bahwa belum lama ini kasus Pertambangan Tanah Urug yang berada kawasan Kecamatan di Tenayan Raya, wilayah hukum polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pernah ditangkap oleh Reskrimsus Polda Riau dengan kasus Pertambangan Tanah Urug ilegal di Kecamatan Tenayan Raya ini yaitu inisial RK dan inisial HZ. Kedua orang tersebut telah ditangkap dan didakwa hingga menjalani Sidang perdana pada tanggal 1 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dpp Organisasi Kemasyarakatan Light Independent Bersatu (LIBAS) mengatakan, bahwa sesuai yang tertuang didalam undang-undang, bahwa setiap usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin usaha, dianggap ilegal. Rabu, 11/10/2023

“Usaha pertambangan tanah urug ilegal yang disebut Galian C, dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Ketum Ormas Libas.

Pihaknya mendorong pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat, DLHK, Dinas Perhubungan, Dispenda, Polda Riau dan Jajaran serta Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, untuk turun langsung ke lapangan melakukan penindakan hukum tegas bagi pengusa ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha dan Penadah Barang atau Benda yang tidak jelas legalitas hukumnya.

Ketum Ormas Libas menerangkan saya membaca beberapa berita beredar dimedia sosial seperti yang diexpose media online melayupos.com terbitan pada hari Senin, (9/10/2023) dan juga media Pos Publik.com bahwa tanah urug yang berlokasi di Tenayan Raya milik inisial DD di back up oknum Polisi.

“Jika ini di biarkan secara terus menerus oleh instansi yang terkait dan berwenang, masalah perizinan dan oleh pihak kepolisian permasalahan ini sangat merugikan pendapatan daerah dan juga merusak lingkungan karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, karena setelah melakukan pengambilan maka harus ada perbaikan dan pemulihan kembali,” terangnya.

Ditambahkan Sekjend Dpp Tim Libas, Atalisi Zega, Sangat menyayangkan kinerja Aparat penegak hukum (APH) dan juga pemerintah daerah Kota Pekanbaru β€œDimana Aparat Penegak Hukum (APH)? Mustahil jika usaha ilegal atau kegiatan pertambangan Tanah Urug (Galian C) yang berada dikawasan pemerintah daerah kota Pekanbaru tidak jauh dari kantor walikota Pekanbaru, beroperasi siang hingga malam namun tidak tersentuh hukum.

“Sementara ini berada bahkan melintasi depan kantor polisi Polsek Tenayan Raya kok bisa tidak diketahui? atau mereka pura-pura tidak tau dan sengaja tutup mata dan atau ada indikasi kongkalikong,” ungkapnya.

Menurut sekjend Ormas Team Libas, Ini persoalan yang sangat serius, seharusnya mereka proaktif menegakan aturan dan tindakan hukum.

“Bilamana hal keterlibatan oknum kepolisian yang diduga ikut dalam usaha ilegal tersebut Dpp Team Libas segera melaporkan secara resmi ke Mabes Polri Apabila oknum polisi yang diduga Back Up Usaha ilegal ini terbukti,” jelasnya. (Elwin)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita