Situbondo,Publikapost.com – Sedang asyik berpesta sabu, Oknum Jurnalis (40) berinisial AJ, warga Desa Patokan, Kecamatan Kota, LSM (36) berinisial DN, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Pemilik berinisial AB (38 tahun), warga Desa Sumberkolak diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo dirumah temannya.
Ketiga pria yang tertangkap basah tersebut melakukan pesta sabu dan sejumlah besar barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.Tak hanya itu saja, bahkan, ketiganya langsung diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Situbondo.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lusufi mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu klip berisi residu sabu bekas dan satu set alat penghirup sabu.
“Satuan Narkoba Polres Situbondo terus melakukan pencarian terhadap pengguna dan pengedar sabu di Kabupaten Situbondo.” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lusufi membenarkan penangkapan seorang jurnalis dan salah satu LSM saat pesta sabu di rumah temannya di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
“Mereka kami amankan di salah satu rumah tersangka di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Muhammad Luthfi, Selasa (27/08/2024).
Selain itu, pihaknya juga menangkap pemilik rumah tersebut. “Wartawan, LSM, dan pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka karena saat diinterogasi mereka mengaku mengonsumsi sabu dengan dalih alasan kesehatan,” kata AKP Muhammad Lutfi,
Menurutnya, terungkapnya AJ dan DN menggelar pesta sabu di rumah AB bermula dari informasi warga sekitar dan setelah mendapat informasi tersebut, petugas Satgas Narkoba pun bergegas menuju lokasi kejadian.
“Petugas menggeledah rumah AB dan menemukan ada tiga orang yang mengadakan pesta sabu. Penyidik masih mencari keterangan dari tersangka.(Dee)