Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Jul 2023 17:41 WIB

Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja


Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik Perbesar

Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik

Situbondo, Publikapost –  Pengaduan ratusan pekerja di Situbondo menjadi momentum bagi pekerja untuk bergabung dalam serikat buruh atau pekerja di kabupaten Situbondo.

“ Kami akan dampingi terus, dan berharap agar pekerja di Situbondo bisa bergabung dengan serikat pekerja agar kami bisa membantu secara maksimal, karena dengan berserikat kita bisa banyak belajar ” kata sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Rasyuhdi, Rabu (5/07/2023).

Dalam pandangannya saat ini pekerja masih banyak yang enggan bergabung dengan serikat pekerja  karena intimidasi dan informasi yang tidak sesuai.

Dikatakan, dalam berserikat banyak manfaat yang di dapat pekerja, dan jangan khawatir jika pengusaha melakukan intimidasi seperti penurunan jabatan atau mutasi sepihak, karena pengusaha bisa dijerat pidana.

“Tentu kita di jamin UU, jangan sampai ada perusahaan di Situbondo seperti PT.EJI. Dua Pimpinannya terjerat hukum karena intimidasi serikat pekerja/ buruh.” Ungkapnya.

Berdasarkan keputusan pengadilan, terbukti secara  sah dan melanggar hukum. kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pihaknya tetap berharap  kesejahteraan buruh di kabupaten Situbondo harus benar-benar terjamin, jangan hanya menunggu pengaduan yang ada.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah, DPRD dan  pengawas Ketenagakerjaan provinsi untuk selalu hadir, jangan menunggu bola liar baru mereka bekerja” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Silaturahmi Bersama Warga

15 September 2024 - 11:39 WIB

Aparat Kepolisian Lakukan Pengawasan Rute Lintas Lomba Criterium Road Race PON XXI di Kota Tebing Tinggi

14 September 2024 - 15:39 WIB

Pastikan Senjata dalam Keadaan Baik, Rutan Situbondo Lakukan Pengecekan dan Perawatan Senpi

14 September 2024 - 15:22 WIB

DPRD Padang Pariaman Menetapkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029 

14 September 2024 - 03:12 WIB

Polda Sumbar Bekerjasama dengan Polres Padang Pariaman Mengungkap Pelaku Pembunuhan

13 September 2024 - 15:08 WIB

5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis Diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut 

13 September 2024 - 15:04 WIB

Trending di Berita