Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Jul 2023 17:41 WIB

Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja


 Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik Perbesar

Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik

Situbondo, Publikapost –  Pengaduan ratusan pekerja di Situbondo menjadi momentum bagi pekerja untuk bergabung dalam serikat buruh atau pekerja di kabupaten Situbondo.

“ Kami akan dampingi terus, dan berharap agar pekerja di Situbondo bisa bergabung dengan serikat pekerja agar kami bisa membantu secara maksimal, karena dengan berserikat kita bisa banyak belajar ” kata sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Rasyuhdi, Rabu (5/07/2023).

Dalam pandangannya saat ini pekerja masih banyak yang enggan bergabung dengan serikat pekerja  karena intimidasi dan informasi yang tidak sesuai.

Dikatakan, dalam berserikat banyak manfaat yang di dapat pekerja, dan jangan khawatir jika pengusaha melakukan intimidasi seperti penurunan jabatan atau mutasi sepihak, karena pengusaha bisa dijerat pidana.

“Tentu kita di jamin UU, jangan sampai ada perusahaan di Situbondo seperti PT.EJI. Dua Pimpinannya terjerat hukum karena intimidasi serikat pekerja/ buruh.” Ungkapnya.

Berdasarkan keputusan pengadilan, terbukti secara  sah dan melanggar hukum. kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pihaknya tetap berharap  kesejahteraan buruh di kabupaten Situbondo harus benar-benar terjamin, jangan hanya menunggu pengaduan yang ada.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah, DPRD dan  pengawas Ketenagakerjaan provinsi untuk selalu hadir, jangan menunggu bola liar baru mereka bekerja” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita