Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Jul 2023 17:41 WIB

Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja


Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik Perbesar

Dokumen Istimewah Pekerja atau Buruh Pabrik

Situbondo, Publikapost –  Pengaduan ratusan pekerja di Situbondo menjadi momentum bagi pekerja untuk bergabung dalam serikat buruh atau pekerja di kabupaten Situbondo.

“ Kami akan dampingi terus, dan berharap agar pekerja di Situbondo bisa bergabung dengan serikat pekerja agar kami bisa membantu secara maksimal, karena dengan berserikat kita bisa banyak belajar ” kata sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Rasyuhdi, Rabu (5/07/2023).

Dalam pandangannya saat ini pekerja masih banyak yang enggan bergabung dengan serikat pekerja  karena intimidasi dan informasi yang tidak sesuai.

Dikatakan, dalam berserikat banyak manfaat yang di dapat pekerja, dan jangan khawatir jika pengusaha melakukan intimidasi seperti penurunan jabatan atau mutasi sepihak, karena pengusaha bisa dijerat pidana.

“Tentu kita di jamin UU, jangan sampai ada perusahaan di Situbondo seperti PT.EJI. Dua Pimpinannya terjerat hukum karena intimidasi serikat pekerja/ buruh.” Ungkapnya.

Berdasarkan keputusan pengadilan, terbukti secara  sah dan melanggar hukum. kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pihaknya tetap berharap  kesejahteraan buruh di kabupaten Situbondo harus benar-benar terjamin, jangan hanya menunggu pengaduan yang ada.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah, DPRD dan  pengawas Ketenagakerjaan provinsi untuk selalu hadir, jangan menunggu bola liar baru mereka bekerja” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan IOSKI Medan, Pengurus KORMI Medan Beri Dukungan Untuk Tingkatkan Prestasi

19 Januari 2025 - 00:30 WIB

Sepeda Motor Tukang Bangunan Di Starroni Maling Di Jalan Pukat Banting 1

18 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK, Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara 

18 Januari 2025 - 17:42 WIB

Tim Transisi Situbondo Naik Kelas, Abhek Rembheg Tahap Dua Tentang Akselerasi Sinkronisasi Program

18 Januari 2025 - 17:09 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Olahraga Tenis Lapangan

18 Januari 2025 - 16:52 WIB

Dukung Program Pemerintahan, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Rembug RW

17 Januari 2025 - 22:34 WIB

Trending di Berita