Menu

Mode Gelap

Berita ยท 6 Jun 2024 14:29 WIB

PLT Jampidum Kejati Sulsel Setujui Dua Kasus Dugaan Penganiayaanย  Lakukanย  Rertorative Justice


PLT Jampidum Kejati Sulsel Setujui Dua Kasus Dugaan Penganiayaanย  Lakukanย  Rertorative Justice Perbesar

 

Sulsel, Publikapost.com Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Gowa dan Kejari Takalar.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt JAM PIDUM, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, dan Kasi Oharda pada Seksi Tindak Pidana Umum. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu :

Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Muh Said Dg Naja Bin Karim Dg Esa (40 tahun) terhadap saksi korban atas nama Hasan Dg Nai (48 tahun). Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa korban telah mengambil kios tempat miliknya biasa berjualan, Sehingga korban langsung menganiaya korban. Ujar Soetarmi dalam keterangan Persnya Kamis (06/06/2024) bertempat diย Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Lanjut, Adapun alasan permohonan Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa terhadap penanganan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban ada hubungan keluarga, Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnnya.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Syamsiah Binti Maileng (46 tahun) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17 tahun),” terangnya.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka kepada anak korban atas nama Syamsardika (17 Tahun) disebabkan karena tersangka emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka lecet pada bagian perut bawah sebelah kiri.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh anak korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, serta telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan โ€œbahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tutupnya. (Ibnu Radja Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita