Menu

Mode Gelap

Berita Β· 13 Feb 2025 21:27 WIB

PN Kelas IB Binjai Gelar Sidang Praperadilan Pemohon Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Menggugat Termohon Polres BinjaiΒ 


PN Kelas IB Binjai Gelar Sidang Praperadilan Pemohon Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Menggugat Termohon Polres BinjaiΒ  Perbesar

Binjai, publikapost.com Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai menggelar Sidang Pra-peradilan terkait Kyai Muhammad Amar, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Persidang berlangsung di Ruang Sidang Utama memasuki asespsi Tahap Duplik, dimana Pemohon, Kyai Muhammad Amar menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh Pihak Termohon, Polres Binjai, Kamis (13/02/2025).

Persidangan dipimpin Hakim, Fadel dihadiri Tim Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak, dan sejumlah Awak Media. Dalam asespsi Tahap Duplik tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, SH., menegaskan, Kliennya keberatan atas penetapan status dirinya dinyatakan sebagai Tersangka, dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan Pihak Termohon.

β€œAcara Persidangan ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan Pihak Penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam Persidangan,” kata Sultoni Hasibuan, SH.

Kasus ini terkabar setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Heni, Jema’ah Ponpes Kolo Saketi.

Perkara ini Viral perhatian Publik di Media Sosial dan Media Elektronik, mendorong Pemohon untuk mengajukan Pra-peradilan guna menguji keabsahan status Tersangka yang diterapkan oleh Pihak Kepolisian.

Dari jadwal Persidangan, besok Jum’at (14/02/2025), Agenda Sidang Tahap Duplik dari Termohon serta penyampaian bukti dari pihak Pemohon dan Termohon. Persidangan akan terus bergulir hingga Hakim menyampaikan hasil Putusan Persidangan, yang dijadwalkan Rabu (19/02/2025) mendatang.

Dari hasil pantauan jalannya Persidangan yang semakin intens, Publik menantikan perkembangan selanjutnya, dan penetapan hasil Keputusan Hakim menentukan arah Hukum Kasus tersebut secara objektif menilai permohonan dalam Sidang Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Kyai Muhammad Amar dari Kantor BASH & Rekan.

(William)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

24 Maret 2025 - 17:55 WIB

FAM Geruduk Gedung DPRD Medan, Desak Copot Dua Anggota DPRD Medan Yang Adu Jotos

24 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati John Kenedy Azis Langsung Meninjau Kebakaran Pasar Sungai Limau

23 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bersama Menggapai Berkah Ramadhan, Pengurus Lingkungan RW 013 Berikan Santunan Anak Yatim

23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Kelangkaan Jagung Masih Terjadi Di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Komitmen Mengatasi nya?Β 

23 Maret 2025 - 17:51 WIB

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

23 Maret 2025 - 11:14 WIB

Trending di Berita