Binjai, publikapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai menggelar Sidang Pra-peradilan terkait Kyai Muhammad Amar, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Persidang berlangsung di Ruang Sidang Utama memasuki asespsi Tahap Duplik, dimana Pemohon, Kyai Muhammad Amar menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh Pihak Termohon, Polres Binjai, Kamis (13/02/2025).
Persidangan dipimpin Hakim, Fadel dihadiri Tim Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak, dan sejumlah Awak Media. Dalam asespsi Tahap Duplik tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, SH., menegaskan, Kliennya keberatan atas penetapan status dirinya dinyatakan sebagai Tersangka, dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan Pihak Termohon.
βAcara Persidangan ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan Pihak Penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam Persidangan,β kata Sultoni Hasibuan, SH.
Kasus ini terkabar setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Heni, Jema’ah Ponpes Kolo Saketi.
Perkara ini Viral perhatian Publik di Media Sosial dan Media Elektronik, mendorong Pemohon untuk mengajukan Pra-peradilan guna menguji keabsahan status Tersangka yang diterapkan oleh Pihak Kepolisian.
Dari jadwal Persidangan, besok Jumβat (14/02/2025), Agenda Sidang Tahap Duplik dari Termohon serta penyampaian bukti dari pihak Pemohon dan Termohon. Persidangan akan terus bergulir hingga Hakim menyampaikan hasil Putusan Persidangan, yang dijadwalkan Rabu (19/02/2025) mendatang.
Dari hasil pantauan jalannya Persidangan yang semakin intens, Publik menantikan perkembangan selanjutnya, dan penetapan hasil Keputusan Hakim menentukan arah Hukum Kasus tersebut secara objektif menilai permohonan dalam Sidang Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Kyai Muhammad Amar dari Kantor BASH & Rekan.
(William)