Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Agu 2023 23:30 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Manipulasi Data Nasabah Bank


Konferensi Pers Pengungkapan Manipulasi Data Bank Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Manipulasi Data Bank

Jakarta , Publikapost.com – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku karena melakukan transmisi atau manipulasi data nasabah Bank BCA.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku MRGP (28) telah melakukan transmisi atau manipulasi data nasabah Bank BCA berhasil ditangkap di rumahnya jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, Tebet, Jakarta Selatan, pada 08 Agustus 2023.

“Tersangka pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama PENTAGRAM menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA. Tujuan tersangka mengklaim data kartu kredit nasabah BCA dijual, agar jumlah postingan bertambah,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (14/08/23).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online.

“Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di Kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2021,” lanjutnya.

Semantara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trinoyudo. S.I.K menerangkan Kejadian Berawal pada bulan Juli 2023 ditemukan postingan di Breachforums.is website dimana terdapat postingan yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA dan data Internet Banking Individual.

“Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA. Pemilik akun tersebut menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru,” terangnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering.

“Tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA, melainkan tersangka mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja. Tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 8 tahun,” jelasnya.(Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan IOSKI Medan, Pengurus KORMI Medan Beri Dukungan Untuk Tingkatkan Prestasi

19 Januari 2025 - 00:30 WIB

Sepeda Motor Tukang Bangunan Di Starroni Maling Di Jalan Pukat Banting 1

18 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK, Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara 

18 Januari 2025 - 17:42 WIB

Tim Transisi Situbondo Naik Kelas, Abhek Rembheg Tahap Dua Tentang Akselerasi Sinkronisasi Program

18 Januari 2025 - 17:09 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Olahraga Tenis Lapangan

18 Januari 2025 - 16:52 WIB

Dukung Program Pemerintahan, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Rembug RW

17 Januari 2025 - 22:34 WIB

Trending di Berita