Jakarta, Publikapost.com – Wanita berinisial RN (34) tewas dibunuh teman kencannya bernama Nico Yandri Putra (28), di sebuah tempat kos di Kota Bekasi. Jasad korban kemudian dibuang dan ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi menerangkan polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan wanita ‘open BO’ berinisial RN (34) yang ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati.
“Kasus pembunuhan wanita penemuan mayatnya di Pulau Pari, motifnya sakit hati,” terangnya kepada wartawan, Selasa (23/04/24).
Kabid Humas membeberkan pelaku dan korban sebelumnya berhubungan badan satu kali. Namun, setelah itu, korban meminta bayaran yang lebih tinggi dari kesepakatan.
“Pada saat di kosan pelaku, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali. Namun, setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati. Saat itu sempat terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata kemudian membunuh korban,” bebernya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya pelaku berselancar mencari teman kencan pada Selasa (09/04/24) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku mencari teman kencan atau wanita ‘open BO’ melalui aplikasi MiChat,” ucapnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/04/24).
Dirkrium Polda Metro Jaya mengungkapkan saat itu tersangka Nico memesan wanita ‘open BO’. Setelah berselancar, akhirnya tersangka menjatuhkan pilihannya kepada korban berinisial RN, yang saat itu mengaku bernama Karin, bertempat di kosnya Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Setelah tersangka menemukan teman kencan melalui akun MiChat atas nama Karin, yang mana akun tersebut adalah milik korban. Korban dan tersangka saat itu sepakat berkencan di tempat kos tersangka dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali ‘main’,” ungkapnya.
Dirkrium Polda Metro Jaya menjelaskan adapun jenazah RN terbungkus kardus AC saat ditemukan di Dermaga Pulau Pari.
“Tubuhnya juga dililit lakban dengan kondisi wajah yang sudah hancur. Visum sementara menunjukkan luka pada dada kanan korban.
Dirkrium Polda Metro Jaya menegaskan, ahli mengidentifikasi adanya luka kehitaman pada leher dan rahang kanan RN.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan,” tegasnya.