Medan, publikapost.com – Tim Gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian bongkar rumah mewah lintas provinsi. Dari Tujuh Pelaku yang diamankan, Tiga Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri.
Konferensi Pers digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025). Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK., MH., mengatakan para Pelaku telah beraksi diberbagai daerah, termasuk Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Lampung, dan beberapa Wilayah di Pulau Jawa.
βKomplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan kalangan rumah mewah. Penangkapan ini hasil kerja Tim Gabungan menindak kejahatan yang meresahkan Masyarakat,β ucapnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.IK., SH., M.Hum., menjelaskan, sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/01/2025).
Para Pelaku masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi Uang Tunai, sebesar Rp. 200 Juta, dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian Korban mencapai Rp. 1 Miliar.
βPelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Kabupaten Simalungun untuk menghilangkan jejak,β kata Kombes Pol Gidion.
Setelah menerima laporan, Tim Gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para Pelaku di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (04/02/2025), sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.
βSaat penangkapan, beberapa Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,β tambahnya.
Tujuh Pelaku yang ditangkap, yaitu AH (30) membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas, AAR alias Saefullah (39) Pelaku Utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga, RL (37) Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung, MJA (27) Penadah Barang Curian, L (54) menyembunyikan dan menguburkan Brankas curian, FP (54) Ikut menyembunyikan barang bukti, AW (35) diduga terlibat perencanaan aksi.
Sementara itu, Seorang Pelaku Lainnya, S berperan masuk ke Rumah Korban dan mengangkat Brangkas dari Kamar Korban ke Mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 Pucuk Senjata Api, Jenis Revolver,1 Pucuk Senjata Api, Jenis Pen Gun,10 Butir Amunisi 9 MM, 9 Butir Amunisi 5,5 MM, 1 Gunting Besi dan 2 Obeng yang digunakan memotong Gembok, dan membuka pintu. Pecahan Mata Uang Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik Korban di TKP Komplek Cemara.
Kemudian, 5 Unit Ponsel milik para Pelaku, Baju, Celana Jacket, Sepatu dan Tas yang digunakan para Pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, Unit Brangkas yang curi Pelaku. 1 Peperback yang berisi dokumen Pelaku, 3 BPKB, 1 Kartu Kredit, Sisa dokumen yang bekas bakar, 1 Tang Potong Warna Kuning, 1 Tas Ransel, Warna Hijau, 2 Obeng, Warna Kuning.
Selain itu, 1 Unit Mobil, Jenis Mitsubishi, Merk Pajero, Warna Hitam, 1 Unit Mobil, Jenis Daihatsu, Merk Sigra, Warna Abu-abu, No. Pol. B 2369 KOG, 1 Unit Sepeda Motor CRF, Warna Abu-abu, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Abu-abu, No. Pol. B 3829 UPI, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Suzuki, Merk Satria FU, Warna Abu-abu 2 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk PCX, Warna Merah.
Kapolrestabes Medan menegaskan, para Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman Kurungan, maksimal 7 Tahun Penjara.
βKami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian di Wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi Pelaku Kejahatan di Provinsi Sumatera Utara,β jelasnya.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, menambahkan, Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
βKami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan Masyarakat. Kasus ini menjadi bukti Aparat Penegak Hukum tidak akan tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan,β imbuhnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu Pelaku Lainnya, serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.
(William)