Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Nov 2024 11:18 WIB

Polda Sumut Gagalkan Dua Orang Pria Jaringan Peredaran Narkoba dan Sita Barang Bukti Ganja Seberat 272 Kg Asal Provinsi Aceh


Polda Sumut Gagalkan Dua Orang Pria Jaringan Peredaran Narkoba dan Sita Barang Bukti Ganja Seberat 272 Kg Asal Provinsi Aceh Perbesar

 

Sumut, Publikapost.com Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Polda Sumut gagalkan Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika, berikut barang bukti Jenis Ganja, seberat 272 Kg, asal Provinsi Aceh.

“Dua Orang Pria diamankan, berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), Warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/11/2024).

Hadi menerangkan, penangkapan ini bermula Tim Khusus Ditreskoba Polda Sumut mendapat informasi adanya Kendaraan sedang membawa Narkotika, Jenis Ganja, dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.

Kemudian, Personel lakukan penyelidikan dan investigasi. Dari informasi yang diperoleh, teridentifikasi ciri-ciri Kendaraan yang membawa barang haram tersebut. Selanjutnya, Tim meluncur ke Perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Dari penyelidikan itu, Petugas mengetahui keberadaan Kenderaan yang membawa Ganja tersebut, lalu menggagalkannya di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (09/11/2024) dini hari.

“Mengetahui ciri Mobil yang dikendarai para Pelaku, Tim mencoba menghentikannya, tetapi Pelaku melawan. Tidak ingin buruannya lolos, Tim mengarahkan tepat sasaran pada Ban Mobil Kendaraan Pelaku. Kenderaan tersebut dapat dihentikan Tim, lalu meringkus Kedua Pelaku, berinisial S alias I, dan S alias DA,” tuturnya.

Tim melakukan pemeriksaan isi dalam Mobil Kendaraan Pelaku, terdapat 11 Karung Goni, diduga berisikan Narkotika, Jenis Ganja, seberat 272 Kg. Ditemukan di bawah Kursi Tengah, dan Bagasi Belakang Mobil.

“Ganja ini rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Kedua Pelaku diduga Pemilik Ganja tersebut berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk tindak lanjut proses penyidikannya, dan mendalami Jaringan lainnya,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Diduga Melakukan Pembiaran Perjudian Dan Di Back-up Oknum Wartawan Insial HN, Kapolres Belawan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Perjudian Di Jalan M.Basyir

16 Februari 2025 - 20:22 WIB

Satlantas Polresta Deli Serdang, Melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 Dengan HurmanisΒ 

16 Februari 2025 - 19:04 WIB

Uji dan Evaluasi Tingkat, Ratusan Siswa Antero Taekwondo Club ikuti UKT

16 Februari 2025 - 11:28 WIB

Guna Harkamtibmas, Kasipem dan Pengurus Rw 013 Serta LMK Rw 013 Menteng Dalam Gelar Patroli Jaga Kampung

16 Februari 2025 - 02:18 WIB

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada PHK Honorer di Seluruh Kementerian dan Lembaga

15 Februari 2025 - 16:49 WIB

Lokasi Jalan Gelap dan Sepi, Pengendara Mobil Tewas di Tusuk Kawanan Begal dan Bawa Kabur Mobil Korban

15 Februari 2025 - 00:08 WIB

Trending di Berita