Medan, publikapost.com – Tim Gabungan Polda Sumatera Utara ungkap Jaringan Mafia Pencurian Buah Kelapa Sawit di Lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, SP., MM., mengatakan, pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan Perusahaan Perkebunan. Polda Sumut telah menahan Tujuh Orang diduga sebagai Tersangka, Berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang melakukan pencurian.
“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian seberat 1 hingga 3 Ton Brondolan Sawit per hari”, jelasnya. di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan, Satu Orang Tersangka, berinisial SR, ditetapkan sebagai DPO, sementara Seorang Tersangka masih Anak Dibawah Umur, berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri Brondolan Buah Kelapa Sawit dari Lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.
Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, SH., M.Si., menambahkan, para Tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk Pelaku Pencurian, serta Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat Penadahan.
“Hari ini berkas sudah lengkap, Ketujuh Tersangka akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” terang AKBP Herwansyah Putra.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap Jaringan Mafia Pencurian Buah Kelapa Sawit menjadi efek jera, dan melindungi Industri Perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan, demi menjaga keamanan dan keberlanjutan Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara. (William)