Sumut, Publikapost.com – Berjumlah 1.058 Orang Pelaku Jaringan Peredaran Gelap Narkoba ditangkap Polda Sumut dan Polres Jajaran, dan berbagai barang bukti disita dalam masa waktu 22 hari.
“Dari 1.058 Orang Pelaku Jaringan Peredaran Gelap Narkoba itu, 700 Orang lebih diantaranya Jaringan Bandar dan Pengedar,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.IK., Rabu (04/10/2023) pagi.
Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Agung saat merilis pengungkapan sejumlah Kasus Narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Jajaran, sejak Tanggal 12 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.
Selain pelaku yang diamankan, Polda Sumut juga mengamankan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 75 Kg, Jenis Ganja, seberat 114 Kg, dan ribuan Pil Ekstasi.
Ada sebelas orang pelaku camping, termasuk pelaku wanita dari Kabupaten Samosir diamankan, karena menggelar pesta barang haram Narkotika, Jenis Ganja.
“Dari penindakan yang dilakukan, kita juga mengungkap Home Industri Ekstacy di Kota Tanjung Balai, yang dikendalikan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, pihaknya sedang memprogramkan Rehabilitasi Sukarela.
“Upayakan Rehabilitasi untuk bebas dari Narkoba, dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan Program Rehabilitasi Sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain Rehab, adalah berantas Bandar dan Pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini Jaringan Sumatera,” pungkasnya.
Menjawab Wartawan, Irjen Pol Agung menyebut, para Pelaku tergolong dewasa, dan Jaringan dari Pulau Sumatera, Aceh sampai Lampung. (William)