Menu

Mode Gelap

Berita ยท 19 Mar 2024 19:07 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Menggunakan Aplikasi Online


Ilustrasi Prostitusi Online Perbesar

Ilustrasi Prostitusi Online

Tangerang , Publikapost.com – Polisi membongkar bisnis prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan muncikari yang merupakan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya juga mengamankan dua remaja di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) yang menjadi korban eksploitasi.

“Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat),” ucapnya dalam keterangan, Selasa (19/03/24).

Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online

Kapolres mengungkapkan, DL berperan sebagai mucikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dijual dengan tarif Rp.500 ribu untuk sekali kencan.

“Hasil pemeriksaan, pasangan ini mengakui perbuatannya dan UYN bersama AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar pada saat diamankan, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan selain mengamankan empat orang ke Polsek Karawaci, pihaknya juga menyita barang bukti empat handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya, pelaku DL dan RA akan dikenakan dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” jelasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita