Labusel, Publikapost.com – Seorang Pria mencoba peruntungannya dengan mengelabui Petugas Kepolisian membuka bisnis secara ilegal, agar berjalan lancar dan aman.
Bisnis Ilegalnya Penjualan Kupon Judi Togel Online dengan menjadikan Warung Ponsel sebagai tempatnya.
Gerak gerik praktik bisnis tersebut tercium juga. Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengetahui praktik ilegal tersebut, setelah menyaru sebagai Pembeli.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menyebutkan, pengungkapan penjualan Kupon Judi Togel Online itu bermula dari informasi masyarakat.
Pelaku Pebisnis Ilegal tersebut berinisial IAP (34), Warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini, bertindak sebagai Bandar sendiri.
“Pelaku IAP ini berperan sebagai Bandar sendiri,” kata Arfin, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, Pelaku IAP diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba sedang berada di Warung Richard Ponsel Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan sejumlah barang bukti.
“Ketika diamankan, Pelaku IAP sedang duduk menunggu Calon Pemasang Judi Togel Online,” terangnya.
Dari Tangan Pelaku IAP disita 1 Unit Handphone (HP), Jenis Android, Warna Hitam, 2 Set Buku Tulis, 1 Tas Sandang, dan Uang Tunai diduga hasil penjualan Judi Togel Online, sebesar Rp. 192.000,-
“Pelaku IAP mengaku, langsung mengirimkan hasil penjualan Judi Togel Online tersebut ke Link On-line dengan keuntungan, sebanyak 20 %,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Pelaku IAP dijerat Pasal 303 KUHPidana, tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman Kurungan di atas 5 Tahun Penjara.
(William)