Menu

Mode Gelap

Berita Β· 5 Jul 2024 23:23 WIB

Polisi Menetapkan Oknum Guru SD 10 Sebagai Tersangka Kasus Kematian Aldelia Rahma


Polisi Menetapkan Oknum Guru SD 10 Sebagai Tersangka Kasus Kematian Aldelia Rahma Perbesar

 

Pariaman, Publikapost.com Kasus yang menimpa Almarhumah Aldelia Rahma, akhirnya diproses Polres Kota Pariaman, atas pengaduan pihak keluarga korban.

Menurut Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap adanya kelalaian dari dua orang oknum guru, yang mengakibatkan korban luka bakar dan akhirnya meninggal dunia.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Aldelia, yakni guru olah raga dan guru wali kelas,” terang Kapolres, Jumat (5/7/2024).

Dijelaskan, bahwasanya penetapan tersangka itu, sesuai dengan penyelidikan dan penyidikan, karena keduanya diduga lalai mengawasi muridnya, sehingga berujung kematian Aldelia.

“Untuk penetapan tersangka kepada kedua oknum guru tersebut, dijerat dengan pasal 359, yakni tindakan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, sebelumnya pihak keluarga juga melaporkan, teman kelas Aldelia yang membuat korban terbakar.

“Jadi teman Aldelia ini, menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri, karena anak tersebut belum berusia 12 tahun dan termasuk dalam undang-undang perlindungan anak, karena dibawah umur, maka pengadilan bakal memutuskan perdamaian atau mengembalikan kepada orangtuanya,” tutur Kapolres.

Sebelumnya, ketahui kejadian naas itu, terjadi pada 23 Februari 2024 yang lalu, dimana berawal wali kelas meminta teman sekelasnya untuk membakar sampah.

Namun, karena kejahilan temannya tersebut, menyiramkan bensin ke tubuh korban, sehingga korban mengalami luka bakar 80 persen dan dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah dirujuk ke RSUP M Djamil Padang yang akhirnya mengalami gizi buruk yang dideritanya semakin parah sampai akhirnya meninggal dunia.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Buka Injourney UMKM Expo 2025

16 April 2025 - 02:09 WIB

Hiburan Malam Akan Dibatasi Karena Berpotensi Timbulkan Degradasi MoralΒ 

15 April 2025 - 20:58 WIB

Pelimpahan Tersangka Dan Barang BuktiΒ  Tahap 2 Kasus Uang Palsu di Kabupaten Gowa

15 April 2025 - 14:39 WIB

Viral Sikap Tegas Siap Pasang Badan Lindungi Investasi dari Aksi Premanisme, Wagub Banten Diharap Tengok Persoalan di Kav Perkebunan Tangerang

15 April 2025 - 14:35 WIB

Kabid Dinas PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi SP III Bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan

15 April 2025 - 01:41 WIB

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Kabid Dinas Perumahan PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Taut

14 April 2025 - 18:48 WIB

Trending di Berita