Pariaman, Publikapost.com – Kasus yang menimpa Almarhumah Aldelia Rahma, akhirnya diproses Polres Kota Pariaman, atas pengaduan pihak keluarga korban.
Menurut Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap adanya kelalaian dari dua orang oknum guru, yang mengakibatkan korban luka bakar dan akhirnya meninggal dunia.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Aldelia, yakni guru olah raga dan guru wali kelas,” terang Kapolres, Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan, bahwasanya penetapan tersangka itu, sesuai dengan penyelidikan dan penyidikan, karena keduanya diduga lalai mengawasi muridnya, sehingga berujung kematian Aldelia.
“Untuk penetapan tersangka kepada kedua oknum guru tersebut, dijerat dengan pasal 359, yakni tindakan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan, sebelumnya pihak keluarga juga melaporkan, teman kelas Aldelia yang membuat korban terbakar.
“Jadi teman Aldelia ini, menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri, karena anak tersebut belum berusia 12 tahun dan termasuk dalam undang-undang perlindungan anak, karena dibawah umur, maka pengadilan bakal memutuskan perdamaian atau mengembalikan kepada orangtuanya,” tutur Kapolres.
Sebelumnya, ketahui kejadian naas itu, terjadi pada 23 Februari 2024 yang lalu, dimana berawal wali kelas meminta teman sekelasnya untuk membakar sampah.
Namun, karena kejahilan temannya tersebut, menyiramkan bensin ke tubuh korban, sehingga korban mengalami luka bakar 80 persen dan dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah dirujuk ke RSUP M Djamil Padang yang akhirnya mengalami gizi buruk yang dideritanya semakin parah sampai akhirnya meninggal dunia.
(Fakhri)