Menu

Mode Gelap

Berita ยท 8 Agu 2024 00:45 WIB

Polisi Periksa Lima Orang Dari Pihak Hotel Dan Panitia Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta Pusat


Dhany Sukma Walikota Jakarta Pusat Perbesar

Dhany Sukma Walikota Jakarta Pusat

Jakarta, Publikapost.com Viral dimedia sosial video yang memperlihatkan kontes kecantikan diduga Transgender berlokasi di salah Satu Hotel kawasan Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan kontes kecantikan Transgender tersebut tidak memiliki izin yang di salah satu hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Justru memang secara perizinan tidak ada, izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, sehingga baru ramai setelah ramai di media sosial,” kata Walikota Jakarta Pusat, saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (07/08/24).

Wali Kota menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengantisipasi acara tersebut agar tidak terulang kembali.

“Jadi sebenarnya ini sudah dilakukan penyelidikan di Polres Jakarta Pusat. Insya Allah nanti kami akan satukan persepsi dengan jajaran (Dinas) Pariwisata, Satpol PP, dan juga Polres, supaya hal semacam ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

Wali Kota menngungkapkan, pihaknya sedang membahas opsi sanksi yang akan diberikan kepada pihak hotel tempat digelarnya kegiatan tersebut.

“Makanya ini lagi dibahas untuk menentukan itu, apakah ada indikasi pelanggaran. Terkait masalah perizinan atau apa. Polisi dan Satpol PP tengah memeriksa lima orang terkait kontes kecantikan transgender tersebut,” ungkapnya.

Panitia Acara Memakaikan Mahkota Kepada Transgender Sebagai pemenang Kontes Kecantikan

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie hadir di kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk menggelar rapat dengan Suku Dinas Pariwisata Kota Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Hampir satu jam di ruangan, ketiganya menemui awak media yang menanti di luar ruangan.

Kapolsek Sawah Besar menerangkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada hari Minggu (04/08/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Para pesertanya dari komunitas transpuan.

“Pihak Kepolisian telah memeriksa lima orang mulai dari pihak hotel dan ketua panitia acara,” terangnya.

Kapolsek Sawah Besar menegaskan Polri tidak pernah memberikan izin keramaian seperti diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2023.

“Itu yang kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia. Acara tidak memiliki izin keramaian. Tidak pernah mengeluarkan izin dan juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian dari komunitas tersebut. Tidak adanya unsur pidana yang didapati, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat,” tegasnya.

Baca Juga :ย https://publikapost.com/viral-di-media-sosial-kontes-kecantikan-transgender-di-jakarta-pusat/

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak hotel. Hasilnya, acara tersebut didesain sebagai gala dinner. Meski tidak ada unsur kriminal namun pihaknya akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan.

“Tipiring (tindak pidana ringan) dijatuhkan usai tidak ditemukannya izin keramaian sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007. Dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Kasat Pol PP melanjutkan Tipiring akan dikenakan pada pemilik hotel maupun penyelenggara. Selain itu, meskipun pihak hotel mengaku bersalah, sanksi berupa teguran pun akan tetap dilayangkan.

“Nanti kami akan membuat surat teguran, itu aja dari kami, Kami layangkan ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel. Sanksi ringan tersebut sekaligus menjawab bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan hotel,” lanjutnya.

Kasat Pol PP menambahkan pihaknya menyesuakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. Penutupan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat seperti prostitusi, judi dan narkoba.

“Meski begitu, jika pihak hotel kembali melanggar surat teguran pertama, kedua dan ketiga, maka opsi pencabutan izin bisa dilakukan. Namun pencabutan izin pun harus ke BKPM (badan koordinasi penanaman modal),” imbuhnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita