Batu Bara, publikapoat.com – Seorang Pria berinisial H alias Leman (31) diamankan Polsek Labuhan Ruku, diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku H diringkus di lokasi Warung Makan, Desa Tanjung Tiram, berdasarkan Laporan Korban, bernama Devita Safna (31), Sabtu (19/10/2024)..
Kronologi kejadian, bermula ketika Pelaku H berpura-pura sebagai Pembeli masuk ke Toko milik Devita pada Sabtu malam. Ketika Korban mengatakan kondisi layanan Internet sedang terganggu, tiba-tiba Pelaku H menodongkan Sepucuk Senjata Api Tiruan, lalu mengambil Ponsel milik Korban, kemudian H melarikan diri. Kejadian itu, Korban mengalami kerugian, senilai Rp 3 Juta.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, Pelaku H berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku setelah mengidentifikasi Identitas Pelaku dari Rekaman CCTV.
โHasil koordinasi Personil Polsek, Pelaku H berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Tim Unit Reskrim menemukan Sepucuk Senjata Api Tiruan yang digunakan untuk mengancam Korban. Penyelidikan masih dilakukan sesuai proses hukum,โ jelasnya.
Pelaku H diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku H mengakui tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban, Devita.
Tindakan penangkapan terhadap Pelaku H diapresiasi Masyarakat Setempat karena menimbulkan keresahan. (William)