Jakarta , Publikapost.com – Seorang Pria paruh baya pekerja juru parkir liar dengan tega menyetubuhi seorang ABG berulang kali.
Informasi dihimpun Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DJ alias Njo (55) karena sudah beberapa kali menyetubuhi ABG anak tetangga kosnya yang masih berusia 13 tahun di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kasus ini terungkap saat tetangga lainnya melihat pelaku sedang menyetubuhi korban dan kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua korban pada Jum’at (15/09/23) lalu.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00-14.00 WIB saat jam kerja karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban,” ucap Kapolsek Tambora, Minggu (17/09/23).
Kapolsek Tambora menerangkan korban sehari-hari berdua dengan adiknya karena Ayah dan ibunya bekerja. Pada saat ayahnya bekerja sebagai sopir, di tengah bekerja,menyempatkan waktu pulang ke kosan untuk melihat keadaan anaknya lalu pergi bekerja lagi.
“Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri lalu tetangga korban menghubungi dan memberi tahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” terangnya.
Kapolsek Tambora melanjutkan setibanya di kosan, keduanya mengkonfirmasi itu ke anaknya dan dibenarkan lalu orang tua korban ke Polsek Tambora untuk melaporkan hal ini.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu (16/09/23) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Kapolsek Tambora menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar itu sudah menyetubuhi korban sejak Februari 2023 dan peristiwa itu sudah berlangsung beberapa kali.
“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Nfn/Phay).