Jakarta, Publikapost.com – TNI Polri berhasil mengamankan seorang pria paruh bayah berinisial IJ (54) terkait aksi penyanderaan terhadap seorang anak perempuan berinisial S di sebuah pos polisi yang berlokasi di dekat The Park Pejaten (dulunya Pejaten Village), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang viral di media sosial tersebut terlihat dalam video, pria itu membawa senjata tajam ketika menyandera anak tersebut terjadu pada Senin (28/10/24) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan terduga pelaku tersebut merupakan teman bisnis dari orang tua korban berinisial Y.
“Pelaku teman bisnis dari orang tua korban,” ucap Kasi Humas.
AKP Nurma mengungkapkan bahwa pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan penyanderaan terhadap bocah perempuan tersebut.
“Aksi penyanderaan dilakukan lantaran pelaku berhalusinasi akibat pengaruh sabu sehingga menjadikan anak tersebut menjadi tamengnya,” ungkapnya.
Baca Juga :ย https://publikapost.com/dramatis-momen-tni-dan-polri-selamatkan-anak-korban-penyaderaan-di-pasar-minggu/
Lanjut AKP Nurma menerangkan motif sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa positif pakai sabu.
“Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya,” terangnya.
Atas peristiwa itu, Nurma menegaskan pelaku akan dijerat dengan sangkaan Undang-undang narkotika serta Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Darurat akibat penggunaan senjata tajam.
“Pelaku dijerat pasal berlapis,” tegasnya.