Jakarta , Publikapost.com – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus dua pelaku berinisila K (25) dan R (29) penjual atau pengedar obat keras merek Heximer.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (02/09/23) lalu.
βSaat operasi cipta kondisi Anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer,β ucap Kapolsek Kelapa Gading, Jum’at (08/09/23).
Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan dari keterangan Y, obat tersebut diperoleh dari temannnya yang berinisial R.
βIa mendapat obat itu dari temannya,β ungkapnya.
Kapolsek menerangkan berdasarkan pengakuan R teman dari Y itu, obat-obat tersebut ternyata diperoleh dari sebuah warung yang berada di daerah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
βObat diperoleh dari warung di Kranji,β terangnya.
Kapolsek menjelaskan mendengar informasi tersebut Anggota Buser Polsek Kelapa Gading langsung menuju lokasi (Kranji) dan berhasil mengamankan K (25) dan R (29), keduanya adalah pedagang.
βDi lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R,β jelasnya.
Kapolsek membeberkan selain keduanya Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam, 5 butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.
βDua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan,β bebernya.
Kapolsek menegaskan akibat perbuatannya, K (25) dan R (29) dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023.
βKeduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,β tegasnya. (Nfn/Phay).