Menu

Mode Gelap

Berita Β· 8 Sep 2023 22:14 WIB

Polisi Ungkap Penjual Ribuan Butir Obat Keras di Kelapa Gading


 Keterangan Pers Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan Perbesar

Keterangan Pers Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan

Jakarta , Publikapost.com – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus dua pelaku berinisila K (25) dan R (29) penjual atau pengedar obat keras merek Heximer.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (02/09/23) lalu.

β€œSaat operasi cipta kondisi Anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer,” ucap Kapolsek Kelapa Gading, Jum’at (08/09/23).

Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan dari keterangan Y, obat tersebut diperoleh dari temannnya yang berinisial R.

β€œIa mendapat obat itu dari temannya,” ungkapnya.

Kapolsek menerangkan berdasarkan pengakuan R teman dari Y itu, obat-obat tersebut ternyata diperoleh dari sebuah warung yang berada di daerah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

β€œObat diperoleh dari warung di Kranji,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan mendengar informasi tersebut Anggota Buser Polsek Kelapa Gading langsung menuju lokasi (Kranji) dan berhasil mengamankan K (25) dan R (29), keduanya adalah pedagang.

β€œDi lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R,” jelasnya.

Polsek Kelapa Gading Menunjukkan Barang Balukti

Kapolsek membeberkan selain keduanya Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam, 5 butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.

β€œDua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan,” bebernya.

Kapolsek menegaskan akibat perbuatannya, K (25) dan R (29) dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023.

β€œKeduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita