Menu

Mode Gelap

Berita Β· 7 Sep 2023 18:47 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Penyerangan Pengendara Sepeda Motor Hingga Warga Tewas di Jakarta Utara


keterangan Pers Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Perbesar

keterangan Pers Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Jakarta , Publikapost.comΒ – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan berat terhadap 2 korban yakni RA (27) yang meninggal dunia dan OST (21) kritis,yang terjadi pada Rabu (06/09/23) dini hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian berawal karena para pelaku SAW (25), IC (21) dan TS (DPO) joki sepeda motor merasa tersinggung ditegur karena menggeberkan sepeda motornya oleh para korban yang sudah ada di lokasi itu.

β€œMereka merasa jago kandang, tidak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,” ucapnya, Kamis (07/09/23).

| Baca Juga :Β https://publikapost.com/akibat-penyerangan-pengendara-motor-satu-orang-warga-meninggal-di-koja/

Kombes Pol Gidion menerangkan usai ditegur korban, kedua pelaku SAW (25) dan IC (21) langsung menganiaya kedua korban dan naas bagi RA (27) yang terkena tusukkan senjata tajam jenis badik di bagian pahanya dengan pendarahaan hingga menyebabkan meninggal di lokasi kejadian.

β€œKorban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung ditusuk badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar,” terangnya.

Kapolres melanjutkan selain kedua pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik,sepeda motor,baju pelaku,baju korban,botol dan batu.

β€œBarang bukti juga telah kami amankan,” lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menunjukkan Barang Bukti

Kapolres menegaskan kepada TS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

β€œUntuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindak keras,” tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara menambahkan akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP.

β€œAncamannya 15 tahun penjara,” imbuhnya,” (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita