Jakarta , Publikapost.comΒ – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan berat terhadap 2 korban yakni RA (27) yang meninggal dunia dan OST (21) kritis,yang terjadi pada Rabu (06/09/23) dini hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian berawal karena para pelaku SAW (25), IC (21) dan TS (DPO) joki sepeda motor merasa tersinggung ditegur karena menggeberkan sepeda motornya oleh para korban yang sudah ada di lokasi itu.
βMereka merasa jago kandang, tidak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,β ucapnya, Kamis (07/09/23).
| Baca Juga :Β https://publikapost.com/akibat-penyerangan-pengendara-motor-satu-orang-warga-meninggal-di-koja/
Kombes Pol Gidion menerangkan usai ditegur korban, kedua pelaku SAW (25) dan IC (21) langsung menganiaya kedua korban dan naas bagi RA (27) yang terkena tusukkan senjata tajam jenis badik di bagian pahanya dengan pendarahaan hingga menyebabkan meninggal di lokasi kejadian.
βKorban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung ditusuk badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar,β terangnya.
Kapolres melanjutkan selain kedua pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik,sepeda motor,baju pelaku,baju korban,botol dan batu.
βBarang bukti juga telah kami amankan,β lanjutnya.
Kapolres menegaskan kepada TS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
βUntuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindak keras,β tegasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara menambahkan akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP.
βAncamannya 15 tahun penjara,β imbuhnya,” (Nfn/Phay).