Menu

Mode Gelap

Berita Β· 7 Sep 2023 18:47 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Penyerangan Pengendara Sepeda Motor Hingga Warga Tewas di Jakarta Utara


 keterangan Pers Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Perbesar

keterangan Pers Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Jakarta , Publikapost.comΒ – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan berat terhadap 2 korban yakni RA (27) yang meninggal dunia dan OST (21) kritis,yang terjadi pada Rabu (06/09/23) dini hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian berawal karena para pelaku SAW (25), IC (21) dan TS (DPO) joki sepeda motor merasa tersinggung ditegur karena menggeberkan sepeda motornya oleh para korban yang sudah ada di lokasi itu.

β€œMereka merasa jago kandang, tidak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,” ucapnya, Kamis (07/09/23).

| Baca Juga :Β https://publikapost.com/akibat-penyerangan-pengendara-motor-satu-orang-warga-meninggal-di-koja/

Kombes Pol Gidion menerangkan usai ditegur korban, kedua pelaku SAW (25) dan IC (21) langsung menganiaya kedua korban dan naas bagi RA (27) yang terkena tusukkan senjata tajam jenis badik di bagian pahanya dengan pendarahaan hingga menyebabkan meninggal di lokasi kejadian.

β€œKorban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung ditusuk badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar,” terangnya.

Kapolres melanjutkan selain kedua pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik,sepeda motor,baju pelaku,baju korban,botol dan batu.

β€œBarang bukti juga telah kami amankan,” lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menunjukkan Barang Bukti

Kapolres menegaskan kepada TS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

β€œUntuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindak keras,” tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara menambahkan akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP.

β€œAncamannya 15 tahun penjara,” imbuhnya,” (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita