Jakarta, Publikapost.com – Polda Metro Jaya menggelar konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) kepada korban seorang calon siswa (casis) Bintara Polri yang terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/0524) sekira pukul 04.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan awal kejadian pada saat korban berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian test Bintara Polri, saat melintas di TKP korban dipepet sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang laki-laki lalu diserang dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri, lalu pelaku berhasil mengambil barang korban dan melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit motor yamaha aerox No.pol B-5070-BDU warna hitam, Tahun 2021 atas nama Septi Nurlela, dan 1 (Satu) buah HP merek Oppo, di tafsir kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk,” ucapnya saat Konferensi Pers di Gedung Satyahaprabu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/05/24).
Baca Juga : https://publikapost.com/polisi-bekuk-pelaku-begal-casis-bintara-polri-di-kebon-jeruk/
Dirreskrimum PMJ melanjutkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Orang begal yang membacok korban Casis Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (19), Tiga orang diantaranya merupakan resedivis.
“Dari penangkapan para pelaku kemudian Tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 5 orang, diantaranya PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias kerdil (26) dan MS alias Conde (42),” lanjutnya.
Dirreskrimum PMJ menerangkan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukumam maksimal 12 Tahun penjara.
“Para tersangka kami kenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” terangnya.
Dirreskrimum PMJ mengungkapkan AY ini merupakan seorang resedivis, yang mana hasil pendalaman pada Tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor dengan vonis 2 Tahun 6 Bulan penjara.
“AY juga pernah melakukan kejahatan serupa pada Tahun 2022, yang mana kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Untuk tersangka MS alias Conde berperan sebagai joki, pernah juga masuk penjara atas kasus curanmor dan di vonis 1 Tahun penjara.
“Setelah dilakukan pendalaman, kasus tersangka MS mulai Tahun 2010 ditangani oleh Polsek Batu Ceper dengan vonis 1 Tahun, dan Tahun 2011 ditangkap dengan kasus yang sama di vonis 1 Tahun menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,” imbuhnya.
Dirreskrimum PMJ menjelaskan MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal dan di vonis 1 Tahun penjara.
“Tahun 2017 kasus MS ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, yang terlibat dalam kasus begal di vonis 2 Tahun di Lapas Cipinang, dan kasus begal Tahun 2019 ditangani Polsek Pademangan divonis 2 Tahun penjara di Lapas Cipinang. Di akumulasi tersangka MS melakukan perbuatan pidana 6 kali, 2 kali curanmor dan 4 kali begal,” jelasnya. (Nfn/Phay)