Batubara, publikapost.com – Polres Batu Bara gelar Konferensi Pers di Mako Satreskoba Polres Batubara, Jalan P. Kemerdekaan, Lima Puluh, Senin (10/02/2025), terkait pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan Seorang Pria, berinisial KS (36), Warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan ini operasi Tim Penyidik Satreskoba Polres Batubara setelah mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, SH., S.IK., MM., didampingi Kasatreskoba, AKP Ferry Kusnadi, SH., MH., dan dihadiri Unsur TNI, Dinas Kesehatan, Ketua DPRD Batubara, serta Awak Media.
Kapolres Batu Bara menegaskan komitmen kepolisian memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya. Kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasatreskoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, mengatakan, operasi ini berawal dari informasi Masyarakat pada Jumat (07/02/2025), sekira pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan ada Transaksi Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta mengamankan Seorang Pria berinisial KS. Saat digeledah, Petugas menemukan 10 Bungkus Plastik bertuliskan βQing Shanβ diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg yang disimpan dalam Karung Plastik, dan Tas Ransel, Warna Hitam.
Selain Sabu, Petugas juga mengamankan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Scoopy, Warna Putih, No. Pol. BK 4648 AMI, dan Satu Unit Ponsel Android, Merk Vivo, diduga digunakan Pelaku untuk Transaksi Narkotika.
Saat diperiksa, KS mengakui barang haram tersebut akan diedarkannya di Wilayah Kabupaten Batubara. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, KS dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satreskoba Polres Batubara.
Kapolres Batubara menegaskan, KS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi KS yakni pidana mati, seumur hidup, atau Pidana Kurungan minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara, serta Denda maksimal Rp. 10 Miliar.
βKami akan terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Batubara. Ini kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan Generasi Muda,β katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK., MH.
βKami memberikan apresiasi tinggi kepada Jajaran Polres Batubara atas Pengungkapan Kasus Narkotika jumlah besar. Ini peringatan keras bagi para Pelaku Narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,β imbuhnya.
(William)