Labuhanbatu, publikapost.com – Personel Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi kepada para Pengusaha Truck Angkutan Barang terkait Pembatasan Operasi Penggunaan Armada Kendaraan Sumbu Tiga Keatas. Sosialisasi ini berlangsung di Gudang UD Sekawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (12/02/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.IK., MH., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengatakan, sosialisasi ini disampaikan untuk menyuluhkan pemahaman kepada para Pengusaha dan Pengemudi Truck akan kebijakan Pembatasan Operasi Penggunaan Armada Kendaraan Berat guna mencegah kepadatan lalu lintas, serta keselamatan bagi Pengguna Jalan di Jalan. Pembatasan Operasi Penggunaan Armada Truck Sumbu Tiga Keatas diterapkan sebagai strategis mengatasi permasalahan lalu lintas, khususnya di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami menyerukan kepada seluruh Pengusaha dan Pengemudi Truck agar memahami aturan yang telah ditetapkan dan dapat bekerja sama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Truck dengan Sumbu Tiga Keatas memiliki potensi besar menyebabkan kemacetan, terutama di ruas jalan yang padat. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap Pengguna Jalan Lainnya,” katanya.
Selain menyampaikan arahan, pihak Kepolisian juga membuka sesi diskusi dengan para Pengusaha dan Pengemudi Truck yang hadir. Beberapa Peserta menyampaikan masukan serta kendala yang mereka hadapi terkait kebijakan ini. Dari berbagai tanggapan tersebut, pihak Kepolisian menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas bisnis, tetapi guna menciptakan keseimbangan kepentingan ekonomi dan keselamatan berlalu lintas.
Para Pengusaha tru6k yang hadir menyambut baik Acara Sosialisasi tersebut, karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku. Mereka juga berharap ada solusi alternatif bagi Pengusaha angku6tan Barang agar kegiatan distribusi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
βMelalui atensitas sosialisasi ini, diharapkan para Pemilik Usaha dan Pengemudi Truck akan lebih memahami serta mematuhi aturan Pembatasan Operasi Penggunaan Armada Kendaraan Berat yang diterapkan. Kepolisian juga mengimbau kepada Masyarakat agar taat dan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama saat berada di jalan raya,β sebutnya.
(William)
Sumber : Polres Labuhan Batu