Labuhanbatu, publikapost.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan Sosialisasi kepada Pemilik Toko Penjual Ponsel beserta Kartu Paket, dan Kasir Toko Perbelanjaan, agar tidak menjual atau menyediakan Chip kepada Calon Pembelinya.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung Asta Cita 100 Hari Presiden dan Program Beyond Trust Presisi TW.IV Tahun 2024 Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.TK., S.IK., MA., melalui Kanit Resum, Ipda Fernando Rajagukguk, SH., dan Anggota secara aktif melaksanakan Sosialisasi kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya segala bentuk praktek Perjudian On-line.
Kanit Resum mengatakan, “Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara aktif dan terus menerus agar Masyarakat dapat memahami, bila menjual Chip itu merupakan salah satu perbuatan Perjudian On-line,” ucapnya.
Tambahnya, adapun Program Beyond Trust Presisi TW.IV Tahun 2024 Polres Labuhanbatu ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penegakan Hukum yang tegas dan humanis, agar Masyarakat semakin memahami sebagai peringatan untuk tidak terjebak dengan Perjudian On-line.
William)