Labuhanbatu, publikapost.com – Tim Opsnal Satreskoba Polres Labuhanbatu ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria berinisial MR alias Angga (39) diamankan Polis, Kamis (30/01/2025), pukul 00.40 WIB di Wisma, Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan ini dari informasi Masyarakat menyebutkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal melakukan penyelidikan dan penggerebekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,49 Gram dalam Plastik Klip Transparan, Kaca Pirex, Mancis, Pipet Plastik, Uang Tunai, senilai Rp. 150.000, Dua Unit Handphone, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Vixion, Warna Hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.IK., MH., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menjelaskan, Pihaknya tetap konsisten melakukan pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
βKami tidak akan memberi ruang bagi para Pelaku Jaringan Pengedar Narkotika. Penggerebekan dan Penangkapan ini bukti keseriusan kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya Narkoba yang merusak generasi muda,β katanya.
Kapolres menghimbau Masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas Narkoba, dan melaporkan bila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
βKami akan terus meningkatkan Patroli dan Operasi Pemberantasan Narkotika. Tentunya peran serta Masyarakat sangat kami harapkan agar para Jaringan Peredaran Narkoba dapat kita iberantas bersama,β imbuhnya.
(William)