Menu

Mode Gelap

Berita Β· 31 Okt 2024 00:59 WIB

Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Pelaku


Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri Perlihatkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus di Mapolres Labusel Perbesar

Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri Perlihatkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus di Mapolres Labusel

Labusel, publikapost.com Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 Kasus dan meringkus 11 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

“Terhitung sejak tanggal 01- 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 Kasus Narkoba, dan menangkap 11 Orang Pelaku,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (30/10/2024).

Dijelaskannya, 12 Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.

Sebanyak 11 Orang Pelaku terdiri, 10 Pria dan 1 Wanita ditangkap bersama barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan Kasus.

“11 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang kita tangkap itu memiliki peran masing-masing, sebagai Pengguna dan juga Jaringan,” jelasnya.

Dari pengungkapan 12 Kasus itu, turut disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 25,38 Gram, Sepeda Motor, sebanyak 4 Unit, Handphone (HP), sebanyak 5 Unit, dan Uang Tunai, sebesar Rp 2.890.000,-.

Iwan menegaskan, PihaknyaΒ akan lebih bekerja keras memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

“Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait Peredaran dan Pengguna Narkoba di sekitarnya,” terangnya.

Adapun Identitas para Pelaku, berinsial L alias A (46), Warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), Warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), Warga Torgamba.

Kemudian, MABH alias A (28), Warga Sungai Kanan, DP alias S (23), Warga Kota Pinang,

AP (28), Warga Silangkitang, N alias PB (58), Warga Torgamba.

Selanjutnya, SC alias C (25), Warga Torgamba, FBCS alias F (42), Warga Torgamba, RFS alias F (19), Warga Kampung Rakyat, Labusel, dan AR alias A (31), Warga Kampung Rakyat, Labusel.

Atas perbuatan para Pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Kurungan minimal 4 Tahun Penjara.

(William)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pihak IRC Menolak Putusan PN Akan Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Kota Medan

2 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tiga Wartawan Di Deliserdang Dikriminalisasi, Dijebak Dan Ditangkap, Ketua IMO Deli Serdang : Tangkap dan Periksa Kepsek SDN 101928, Polri Harus Adil

2 Juni 2025 - 00:11 WIB

Trending di Berita