Labusel, publikapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 Kasus dan meringkus 11 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.
“Terhitung sejak tanggal 01- 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 Kasus Narkoba, dan menangkap 11 Orang Pelaku,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (30/10/2024).
Dijelaskannya, 12 Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.
Sebanyak 11 Orang Pelaku terdiri, 10 Pria dan 1 Wanita ditangkap bersama barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan Kasus.
“11 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang kita tangkap itu memiliki peran masing-masing, sebagai Pengguna dan juga Jaringan,” jelasnya.
Dari pengungkapan 12 Kasus itu, turut disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 25,38 Gram, Sepeda Motor, sebanyak 4 Unit, Handphone (HP), sebanyak 5 Unit, dan Uang Tunai, sebesar Rp 2.890.000,-.
Iwan menegaskan, PihaknyaΒ akan lebih bekerja keras memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika di Wilayah Hukumnya.
“Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait Peredaran dan Pengguna Narkoba di sekitarnya,” terangnya.
Adapun Identitas para Pelaku, berinsial L alias A (46), Warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), Warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), Warga Torgamba.
Kemudian, MABH alias A (28), Warga Sungai Kanan, DP alias S (23), Warga Kota Pinang,
AP (28), Warga Silangkitang, N alias PB (58), Warga Torgamba.
Selanjutnya, SC alias C (25), Warga Torgamba, FBCS alias F (42), Warga Torgamba, RFS alias F (19), Warga Kampung Rakyat, Labusel, dan AR alias A (31), Warga Kampung Rakyat, Labusel.
Atas perbuatan para Pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Kurungan minimal 4 Tahun Penjara.
(William)