Langkat, Publikapost.com – Tim Satreskoba Polres Langkat Jajaran Polda Sumut mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Jumat (16/08/2024), sekira pukul 04.00 WIB.
Tindakan pengungkapan itu, Personel Satreskoba Polres Langkat mengamankan Tiga Orang Pria, berinisial AS (30), Warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) Warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23), Warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima terkait pengiriman Narkotika dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Berdasarkan laporan itu, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Petugas melakukan razia, sekira pukul 02.00 WIB. Personil menghentikan Satu Unit Mobil Minibus, Merk Suzuki, Jenis Ertiga, No. Pol. BK 1244 LAB, Warna Putih. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti, berupa 20 Bungkus, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg,” ujarnya, Sabtu (17/08/2024).
Hadi menambahkan, setelah ditemukan barang bukti tersebut, Personil langsung mengamankan Dua Orang Pria berinisial AS dan MZ. Saat dilakukan pemeriksaan, Keduanya mengakui membawa barang bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan disuruh oleh Seorang Pria berinisial RF (DPO).
“Narkotika, Jenis Sabu itu direncanakan akan dibawa ke Kota Medan tepatnya ke Rumah Kontrakan RF (DPO) di Jalan Kl Yos Sudarso, Kota Medan. Selanjutnya, Personel Satreskoba Polres Langkat melakukan pengembangan menggeledah Rumah Kontrakan RF (DPO). Di sana ditemukan Seorang Pria berinisial ZF untuk dimintai keterangan.
Terhadap para Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika itu diamankan ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita saat penggeledahan berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg, Satu Unit Mobil, Merk Suzuki, Jenis Ertiga, dan Handphone milik para Pelaku.
“Atas perbuatannya para Pelaku terancam Hukuman Kurungan, selama 20 Tahun Penjara, maupun Hukuman Mati, atau Hukuman Seumur Hidup. Kasus Peredaran Narkotika ini terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap para Jaringan Lainnya,” imbuhnya. (William)