Jakarta , Publikapost.com – Seorang anggota TNI gadungan diamankan aparat Kodim 0508 Kota Depok,beberapa hari lalu. Dalam aksinya tersangka berhasil mengeruk hingga puluhan juta rupiah dari dua korbannya.
Penanganan kasus TNI gadungan ini diserahkan ke penyidik Kriminal Umum Polres Metro Depok. Dan dari hasil penyidikan pihak Kepolisian tersangka yang diketahui berinisial R ini telah melakukan penipuan kepada dua korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan dalam praktiknya tersangka yang selalu mengenakan atribut dan seragam TNI berpangkat Letkol ini mengaku sebagai pihak yang bisa mengurus administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
βSaya akan menyampaikan tindaklanjut penyerahan dari Kodim terkait penyalahgunaan seragam yang dikenakan oleh orang yang tidak berhak, kemudian kami terima penyerahannya lalu kami tindaklanjuti dan kami telusuri ternyata yang bersangkutan menggunakan atribut tersebut untuk kegiatan penipuan,β ucapnya, Selasa (19/09/23).
Kasat Reskrim menerangkan dalam aksinya tersangka mengenakan atribut TNI lengkap dengan pangkatnya lalu kepada korbannya tersangka mengaku bisa mengurus administrasi di BPN.
βTersangka mempromosikan dirinya bisa mengurus surat-surat di BPN hingga ada yang tertipu dengan melakukan diluar tupoksinya dan menggunakan atribut TNI,β terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres Metro Depok. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam paling lama 4 tahun penjara. (Nfn/Phay)