Jakarta, Publikapost.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara remaja berinisial MAS (14) selaku tersangka pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, nantinya MAS akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya, hari ini pelimpahan ke Kejaksaan. Iya (pelimpahan tahap 2),” ucapnya kepada wartawan, Senin (16/12/24).
Kasi Humas mengungkapkan ibu dari anak pelaku yang berinisial AP (40) telah memaafkan perbuatan putranya. Pemberian maaf itu disampaikan AP saat menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (11/12/24) lalu.
“Kalau kita mintain keterangan kemarin, ibunya sangat memaafkan,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan, AP masih menganggap anak pelaku sebagai anaknya, meski anak semata wayangnya itu sudah menghabisi nyawa suami dan ibunya.
“Ibunya bilang, ‘bagaimana pun yang dia lakukan, dia tetap anak saya dan tetap memaafkan’. Itu kata-kata ibunya,” imbuh Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (30/11/24) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 Ayat 3 KUHP dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, pasal tersebut akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Tempat terpisah, kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu menerangkan pelimpahan dilakukan pada Senin (16/12/24) pukul 14.00 WIB.
“Benar si adek (tersangka) juga dibawa dari Polres Jakarta Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya.
Amriadi menjelaskan, Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
“Ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. AP pun harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya,” jelasnya.
Amriadi menegaskan, dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.
“Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari asosiasi psikologi forensik (Apsifor) untuk mengungkap motif tersebut,” tegasnya.