Jakarta, Publikapost.com – Jajaran Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka Debt Collector yang terlibat kasus kejahatan penjualan kendaraan bermotor hasil pencurian dengan pemberatan. Pelaku ketahuan menjual motor hasil sitaannya dari penunggak cicilan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
βHal ini adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 09 Mei 2025. Tersangka Debt Collector yakni Mufrohudin alias Sambo (39) dan Ferri (35) ditangkap di Warung Kopi Deplu, Jakarta Selatan, pada Jum’at (09/05/25) sekitar jam 23.00 WIB,β ungkap Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti didampingi Kasi Humas, Kompol Murodih dalam konfrensi pers ungkap kasus jual beli kendaraan bermotor tanpa surat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/05/25).
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan kasus tersebut berawal pada Jum’at (09//05/25) lalu, ketika polisi menerima informasi adanya transaksi motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Mufrohudin alias Sambo (39) dan Ferri (35) Sebagai Debt Collector Pelaku Perampasan Sempeda Motor Saat Akan Melakukan Transaksi Jual Kendaraan Bermotor
“Penyidik melakukan pengecekan, baik nomor rangka maupun nomor mesin, di mana dalam pengecekan bahwa pemilik satu unit motor Yamaha Aerox adalah milik Saudari Dwi Ningsih yang mana hilang pada tahun 2020 waktu itu di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Namun korban tidak melaporkan atas kehilangan motor tersebut. Selain itu, ada pula motor Honda Scoopy yang diketahui atas nama Rizka Jennifer.
“Kedua pelaku diduga menarik paksa motor-motor tersebut dari para korban, yang diduga merupakan penunggak cicilan. Namun bukannya menyerahkan motor tersebut ke pihak leasing, mereka malah menjual motor hasil sitaannya tersebut,” ungkap Murodih.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku M berperan dalam menjual satu unit motor Yamaha Aerox tersebut.

Polisi Mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor
“Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat,β terang Murodih.
Sementara itu, pelaku F berperan dalam membantu M alias S untuk menjual hasil motor sitaannya tersebut melalui media sosial Facebook.
“Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP dengan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Murodih.