Menu

Mode Gelap

Berita ยท 30 Jan 2025 22:30 WIB

Polres Metro Jakut Ungkap Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air


Polres Metro Jakut Ungkap Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air Perbesar

Jakarta, Publikapost.com โ€“ Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujar pihak kepolisian, Kamis (30/01/25).

ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.

Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA, pada Senin (27/01/25) pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum. (Angga/Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Kirimkan Bantuan Logistik 2.038 Jiwa Mengungsi Imbas Banjir Jakarta

30 Januari 2025 - 12:04 WIB

Iqbal Alfansury Diberikan Amanah Ketum DPP LSM PENJARA, Jalin Kerjasama Bersama Instansi di Sumatera Utara

30 Januari 2025 - 11:23 WIB

Tragedi Tengah Malam: Kebakaran di Situbondo Renggut Nyawa Lansia

30 Januari 2025 - 10:46 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Meninjau Jalan Penghubung Bukit Gonggang-Sungai Rambai

29 Januari 2025 - 20:49 WIB

Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan Akan Dibawa ke Medan Perlu Penanganan Medis Lebih Intensif

29 Januari 2025 - 20:46 WIB

Pj Gubernur Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penganiayaan Dengan Kekerasan Terhadap Anak di Nias Selatan

29 Januari 2025 - 20:44 WIB

Trending di Berita