Menu

Mode Gelap

Berita Β· 30 Jan 2025 22:30 WIB

Polres Metro Jakut Ungkap Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air


Polres Metro Jakut Ungkap Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air Perbesar

Jakarta, Publikapost.com – Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujar pihak kepolisian, Kamis (30/01/25).

ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.

Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA, pada Senin (27/01/25) pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum. (Angga/Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ruang Dumas Gedung Kementerian ATR BPN Dilahap Jago Merah

9 Februari 2025 - 01:46 WIB

Maknyos Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan

8 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sejarah dan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025

8 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polresta Deli Serdang Bina Hubungan Kedekatan Dengan Warga Masyarakat Lewat Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

8 Februari 2025 - 01:48 WIB

Perayaan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Binjai Berlangsung Khimat dan BerkesanΒ 

8 Februari 2025 - 01:46 WIB

Diskoperindag Situbondo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

8 Februari 2025 - 00:00 WIB

Trending di Berita