Nias Selatan, publikapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku, berinisial SN, diamankan dari Rumah Keluarganya, Kamis (30/01/2025) dini hari.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, SH., mengatakan, Pelaku menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Perbuatan Pelaku SN dipicu karena ketidaksenangan dirinya kepada Korban FH.
“Pelaku menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku SN tidak senang dengan Korban FH, diduga sering mengejek SN karena kebiasaannya mabuk-mabukan. Disebabkan perkataan Korban FH, ketika acara keluarga, dan kebetulan sedang memotong daging, Pelaku SN dengan spontan mengambil Sebilah Pisau yang digunakan saat memotong daging tersebut, lalu Pelaku SN menghunuskan Senjata Tajam tersebut kepada Korban FH pada bagian Bahu Belakang,” jelasnya.
Perbuatan SN mengejutkan para Saksi yang hadir. Salah satu Saksi, DL dengan cepat melerai lalu membawa Pelaku SN ke luar dari Rumah. Pelaku SN kemudian melarikan diri. Korban FH mengalami luka serius langsung dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam. Namun, karena kondisinya semakin memburuk, Korban dirujuk ke RS Gunungsitoli.
Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa Korban FH tidak dapat diselamatkan. βSempat dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli, namun dalam perjalanan menuju Rumah Sakit, Korban FH telah meninggal dunia,β sambungnya.
Menerima Laporan Pengaduan dari Keluarga Korban, Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan. βKami membagi Personel menjadi Dua Tim, yakni Tim Pertama yang melakukan pencarian di sekitar Desa, dan Tim Kedua yang melakukan penyelidikan di lokasi TKP, termasuk Rumah Pelaku serta Tempat Tinggal Keluarganya,β terangnya.
Pengejaran berlangsung sampai malam hari. Namun, karena keterbatasan penerangan, pencarian di Area Lokasi Hutan sekitar Rumah Pelaku dihentikan sementara. Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan Tokoh Masyarakat dan Keluarga Pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan.
Upaya Kepolisian membuahkan hasil. Kamis (30/01/2025), sekira pukul 05.00 WIB, pihak Kepolisian menerima informasi dari Masyarakat menyebutkan Pelaku SN berada di Rumah Keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.
βBegitu menerima informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi dimaksud,β ucapnya.
Sekira pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Pelaku SN tanpa perlawanan. Selanjutnya, Pelaku SN dibawa ke Mako Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku SN dijera Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Tindak Pidana Penghilangan Nyawa Orang, diancam Hukuman Kurungan, selama 15 Tahun Penjara,” imbuhnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan, “Personel Polres Nias Selatan bekerja secara profesional dan efektif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Jumat (31/01/2025).
Diamankannya Pelaku, bagian program pelayanan Polri guna memberikan rasa aman dan nyaman untuk Masyarakat Kabupaten Nias Selatan, dan Pihak Kepolisian konsisten serius menangani berbagi Kasus Kriminal maupun Kejahatan.
(William)
Sumber : Humas Polres Nisel