Salak, publikapost.com – Polres Pakpak Bharat berhasil meraih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Penyerahan Penghargaan berlangsung, Senin (16/12/2024), di Hotel Santika Premiere Dyandra, kota Medan.
Acara dihadiri Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James M. Panggabean, Kapolda Sumut di Wakili Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Nanang Masbudi, S.IK., M.Si., CFrA., Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dan seluruh Kapolres Jajaran Polda Sumut.
Piagam Penghargaan kepada Polres Pakpak Bharat diterima langsung Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan, S.IK., MH., yang diserahkan Pimpinan Ombudsman RI didampingi Irwasda Polda Sumut.
Ombudsman RI membagi hasil penilaian akan Tiga Kategori :
1. Kategori A (Kualitas Tertinggi) : 6 Polres
2. Kategori B (Kualitas Tinggi) : 17 Polres.
3. Kategori C (Kualitas Sedang) : 6 Polres.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan, S.IK., MH., menyambut bangga dan haru saat menerima Penghargaan tersebut, dan mengapresiasi kinerja keras seluruh Personel Polres Pakpak Bharat, dan dukungan Masyarakat Pakpak Bharat dalam pencapaian ini. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Publik. Kami juga berharap adanya kolaborasi lebih erat dengan Stackholder, Pemerintah, dan Unsur Elemen Masyarakat, agar kami bisa memaksimalkan Pelayanan kepada Publik,” ujarnya.
Dengan penghargaan ini, Polres Pakpak Bharat dapat lebih menunjukkan komitmennya untuk memberikan Pelayanan Prima yang Presisi kepada Masyarakat di Wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
(William)