Menu

Mode Gelap

Berita Β· 17 Des 2024 12:55 WIB

Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang


Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Perbesar

Pematangsiantar, publikapost.com Mewakili Kapolres Pematang Siantar, Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi pimpin Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Matinya Orang, bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar, Senin (16/12/2024), pukul 19.30 WIB.

Acara Konferensi Pers tersebut dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.IK., MH., KBO Sat Reskrim, Iptu Apri Damanik, SH.

Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi Ahmad Wahyudi menyampaikan, hari ini Polres Pematang Siantar menggelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang menimbulkan Korban meninggal dunia.

AKBP Ahmad menjelaskan Kronologis kejadian yang terjadi, Minggu (15/12/2024), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Saksi an.AS berkomunikasi dengan Korban an. NHI melalui Aplikasi Dating Apss OMI, dan Mereka sepakat untuk jalan keliling Kota Pematangsiantar. Sekira pukul 23.00 WIB, AVIAT mengajak pulang Korban, namun Korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tenyata akan dipaksa untuk masuk ke Hotel. Saksi AS merasa keberatan untuk diajak masuk Hotel dan terjadi pertengkaran antar Saksi AS dengan Korban NHI.

Saat masih berada sekitar lokasi, Pelaku GCP mendengar pertengkaran Saksi AS dengan Korban NHI, dan menghampiri Korban NHI dan Saksi AS. Ketika Pelaku GCP mendekati Mereka, ternyata GCP mengenali Saksi AS. Selanjutnya Korban NHI mengatakan kepada Pelaku GCP, supaya tidak turut campur, kerena tidak ada urusan dengan Pelaku GCP. Tidak terima perkataan Korban, terjadilah pertengkaran fisik antara Korban NHI dan Pelaku GCP. Korban NHI tampak tidak kuat melawan Pelaku GCP, kemudian Kembali Pelaku GCP memiting Leher Korban dengan Tangan Kirinya hingga Korban tidak sadarkan diri dan Mulut Korban mengeluarkan buih dan darah.

Melihat Korban NHI tidak sadarkan diri, lalu Pelaku GCP menggendong Korban dan meletakkannya di Area Perladangan Jahe tidak jauh dari TKP Perkelahian. Pelaku GCP dan Saksi AS meninggalkan TKP dengan menggunakan Sepeda Motor Jenis Yamaha, Merk NMAX, Warna Abu abu milik Korban. Pelaku juga sempat membuang Handphone, Topi, dan Plat Nomor Sepeda Motor Korban ke Sungai dekat TKP.

Sekira pukul 08.30 WIB, saat berada di Perumahan Bersatu Maju, Pelaku berpapasan dengan 4 Orang dan mempertanyakan Kepemilikan Sepeda Motor NMAX yang digunakan Pelaku. Lalu Pelaku beralibi Sepeda Motor tersebut dipinjam dari Teman Pelaku an.Rizky. Selanjutnya Sepeda Motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada Keluarga Korban. Saat itu belum ada unsur kecurigaan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Pelaku GCP dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi Korban. Pelaku melihat posisi Korban masih dengan posisi yang sama.

Karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada Orangtuanya. Kemudian Orangtuanya menelpon salah seorang Personel Polres Pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa yang telah dilakukan ananya. Atas penggalangan yang dilakukan Personel Polres Pematangsiantar, kemudian diduga Pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakannya tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari Orangtua dan Pelaku, maka Pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh Pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar, Iptu Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang ditunjuk Pelaku, memang benar telah terbaring Jenazah Laki-laki di Area Semak-semak Pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.

Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta Anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di Area Ladang tersebut. Usai olah TKP, Jenazah berikut barang bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna dilakukan tindakan Medis dan proses Kepolisian lebih lanjut.

Atas perbuatannya sampai menghilangkan nyawa orang, Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Kurungan, selama 7 Tahun Penjara. Motif Pelaku melakukan tindakan Penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa orang masih di dalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Sumber : Humas Polres Pematangsiantar

(William)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Operasi Keselamatan Toba 2025 Dimulai, Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan

10 Februari 2025 - 18:55 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Area Lahan Pertanian Program Ketahanan Pangan Nasional Yang Dikelola Brimob Polda Sumut

10 Februari 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala Lapas Binjai Terima Kunjungan Kepala BNN Kota Binjai

10 Februari 2025 - 18:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Wakapolres, Lima Kasat dan Dua Kapolsek

10 Februari 2025 - 17:18 WIB

Lakukan Inspeksi Dapur, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Kualitas Makanan WBP

10 Februari 2025 - 17:15 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi β€œKeselamatan Toba 2025”

10 Februari 2025 - 17:12 WIB

Trending di Berita