Situbondo, Publikapost.com – Polsek Mangaran Polres Situbondo mengamankan pria paruh baya yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel.
NR (56) warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran ini diamankan disalah satu warung saat merekap pesanan nomor togel via HP dari pelanggannya.
Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti diantaranya uang tunai Rp. 658.000, 3 lembar kertas dekapan, 1 buah tas dan 2 buah bolpoin.
Kapolsek Mangaran AKP Aryo Pandanaran, S.H. M.H. mengungkapkan NR ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan tersebut berawal saat tersangka tengah cangkrukan di sebuah warung di kampungnya. Tidak sekadar cangkrukan, tersangka merekap nomor togel yang dipesan melalui handphonenya.
“Saat anggota Polsek Mangaran datang, tersangka tidak menyadari sehingga begitu diperiksa didapati tersangka sedang merekap nomor togel” terang AKP Aryo, Kamis (28/3/2024)
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K.,M.H. mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” ucapnya.