Situbondo,Publikapost.com – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis arak. Total ada 524 botol miras jenis arak disita dari seorang warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan miras berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan peyelidikan dan dilakukan patroli razia disebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual minuman keras.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Pesisir, petugas menemukan puluhan dos yang isinya adalah minuman keras jenis arak, setelah didata ada 524 botol arak. Kemudian barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Besuki serta pemiliknya diamankan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Awalnya ada info dari warga terkait peredaran miras di wilayah Besuki, setelah ditindak lannjuti dengan razia dan ditemukan ratusan botol miras jenis arak yang disimpan disalah satu rumah warga di Desa Pesisir. Total ada 524 botol arak dalam kemasan 600 ml” terang AKP H. Abdullah, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan patroli atau razia yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang salah satu penyebabkan adalah minuman keras (miras).
Razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran arak dikarenakan harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang masih usia sekolah.
“Kepada masyarakat kami himbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,”tutupnya. (Dee)