Situbondo, Publikapost.com – HAW Pria paruh baya asal Kecamatan Panarukan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Anggrek, Kelurahan Patokan Situbondo, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 11.50 wib.
Saat dilakukan penggeledahan badang, petugas menemukan 10 paket sabu dalam bungkus plastik klip dengan totol berat 3,14 gram. Barang bukti lain yang juga disita diantaranya 1 buah HP, 1 platik klip bekas isi sabu, 1 buah gunting, 1 buah isolasi hitam dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HAW (45) saat berada dijalan raya. Tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti pake sabu 3,14 gram terdiri dari 10 paket.
“Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada HAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” terangnya.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi juga menegaskan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di daerah ini,” tegasnya.(Dee)