Situbondo,Publikapost.com – Polres Situbondo Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 dalam rangka menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Aepl gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, dihadiri Forkopimda Kabupaten Situbondo, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran serta TNI dan intansti terkait, Senin (14/10/2024)
Dalam amanatnya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan Operasi Zebra Semeru 2024 ini dilaksanakan serentak seluruh Jawa Timur untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Pilkada.
“Penyelenggaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan tahapan Pilkada tentunya akan berimplikasi pada meningkatnya potensi kerawanan kamtibmas dan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) sehingga perlu digelar oeprasi kepolisian terpusat dalam rangka cipta kondisi kamtibmas agar tetap aman kondusif,” jelasnya
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan juga menekankan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dibidang lalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Minggu pertama akan mengedepankan kegiatan premetif dan preventif sedangkan Minggu kedua akan mengedepankan kegiatan represif (penindakan) dengan ETLE dan Tilang manual yang dilaksanakan secara hunting system terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Operasi Zebra Semeru 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mengutamakan edukasi dan sosialisasi. Namun, juga melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” pesan AKBP Rezi Dharmawan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel TNI, Polri dan Dishub. Dan sebelum apel selesai dilakukan pengecekan pasukan oleh Kapolres didampingi Forkopimda Situbondo.
Selama Operasi Zebra Semeru – 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum diantaranya :
1. Pengendara melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (miras).
3. Menggunakan ponsel (HP) saat mengemudi kendaraan.
4. Pengendara tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman (sefety belt).
5. Kendaraan melebihi batas kecepatan.
6. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM.
7. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor (R2) berboncengan lebih dari 1 orang.
Polisi akan memberikan tilang langsung kepada para pelanggar yang melanggar ketentuan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Dee)