Situbondo, Publikapost.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Situbondo, berhasil membongkar dan menangkap para terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar. Tak hanya terduga pelaku, Satuan Reskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya unit truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Situbondo dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Situbondo. Senin (09/09/2024).
“Anggota Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar pada 4 September lalu dan sebanyak lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.
Lebih lanjut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu bermula dari informasi masyarakat.
“Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.” kata Kapolres Rezi.
Masih kata Kapolres Situbondo, modus pelaku mendapatkan BBM dengan cara memalsukan rekomendasi dari nelayan.
Selanjutnya, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp 6.800 / liter lalu dijual kembali ke pelaku yang lain dengan harga Rp 7.300/liter dan rencananya pelaku akan menjualnya kembali ke pasaran dengan harga Rp 7.800/liter.
Selain itu Kapolres Rezi juga menerangkan bahwa lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing itu inisial AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.
“Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan lima orang tersangka tersebut dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tutupnya. (Dee)