Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Sep 2024 19:26 WIB

Polres Situbondo Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 


Polres Situbondo Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi  Perbesar

Polres Situbondo Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 

Situbondo, Publikapost.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Situbondo, berhasil membongkar dan menangkap para terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar. Tak hanya terduga pelaku, Satuan Reskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya unit truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Situbondo dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Situbondo. Senin (09/09/2024).

“Anggota Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar pada 4 September lalu dan sebanyak lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.

Salah satu barang bukti

Lebih lanjut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu bermula dari informasi masyarakat.

“Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.” kata Kapolres Rezi.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan

Masih kata Kapolres Situbondo, modus pelaku mendapatkan BBM dengan cara memalsukan rekomendasi dari nelayan.

Selanjutnya, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp 6.800 / liter lalu dijual kembali ke pelaku yang lain dengan harga Rp 7.300/liter dan rencananya pelaku akan menjualnya kembali ke pasaran dengan harga Rp 7.800/liter.

Selain itu Kapolres Rezi juga menerangkan bahwa lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing itu inisial AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.

Konferensi Pers Polres Situbondo

“Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan lima orang tersangka tersebut dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada Inspektur 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita