Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Feb 2024 13:11 WIB

Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya, Amankan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex


Polres Situbondo Amankan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex Perbesar

Polres Situbondo Amankan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex

Situbondo,Publikapost.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial TF (33) karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Obat Keras Berbahaya di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

“Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB.” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro, 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

“Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.

Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya.(Dee)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Sambut HUT RI Ke-80, Ibu-ibu Rt. 010/Rw. 013 Menteng Dalam Gelar Lomba Hias Tumpeng

16 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Di Kecamatan Medan Tembung Diduga Siluman Tanpa Ada RAB Dan Abaikan K3

16 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Trending di Berita