Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Mei 2023 02:33 WIB

Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya dan Amankan 400 Butir Pil Dextro


Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya dan Amankan 400 Butir Pil Dextro Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Oekrbaya) jenis Pil Dextro. Seorang yang diduga pengedar ditangkap berikut barang bukti 400 butir Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH mengatakan tersangka yang ditangkap adalah PR (40) warga desa Mlandingan Kulon. “ tersangka diduga sebagai pengedar Pil Dextro yang sangat meresahkan masyarakat “ tuturnya, Senin (29/5/2023)

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip masing-masing berisi 100 butir Pil Dxtro, 1 bungkus plastic klip berisi 100 butir Pil Dxtro, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah dan satu buah HP.

“ Kami terus menelusuri jaringan pengedar dan pemasok pil dextro di Situbondo karena perbuatan tersangka dapat merusak masa depan generasi muda ” ujar AKP Ernowo

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil Dilumpuhkan 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita