Situbondo, Publikapost.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Oekrbaya) jenis Pil Dextro. Seorang yang diduga pengedar ditangkap berikut barang bukti 400 butir Pil Dextro.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH mengatakan tersangka yang ditangkap adalah PR (40) warga desa Mlandingan Kulon. “ tersangka diduga sebagai pengedar Pil Dextro yang sangat meresahkan masyarakat “ tuturnya, Senin (29/5/2023)
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip masing-masing berisi 100 butir Pil Dxtro, 1 bungkus plastic klip berisi 100 butir Pil Dxtro, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah dan satu buah HP.
“ Kami terus menelusuri jaringan pengedar dan pemasok pil dextro di Situbondo karena perbuatan tersangka dapat merusak masa depan generasi muda ” ujar AKP Ernowo
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.