Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Jul 2024 08:43 WIB

Polres Situbondo Terapkan Keadilan Restoratif terhadap Dua Pelaku Pencurian Susu Dibawah Umur


Polres Situbondo Terapkan Keadilan Restoratif terhadap Dua Pelaku Pencurian Susu Dibawah Umur Perbesar

Situbondo,Publikapost.com – Polsek Panji Polres Situbondo Polda Jatim menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus pencurian susu di salah satu warung di Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo, mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 12.20 wib, Polsek Panji menerima laporan warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian disebuah warung atau toko kelontong.

Pelaku pencurian yang diamankan adalah AT (17) dan IL (17), keduanya sempat melarikan diri dengan cara melompat jendela belakang warung yang terbuka yaitu area persawahan namun berhasil diamankan oleh warga.

Saat diamankan ditemukan barang bukti bukti berupa 2 liter susu UHT diamond, 7 snack usus goreng, Uang receh terbungkus plastik Rp. 38.000,- dengan total kerugian Rp. 118.000,-.

“Dua pelaku diketahui adalah santri disalah satu ponpes sudah diamankan Polsek Panji, saat dimintai keterangan mengaku terpaksa mencuri karena uang bulanan kurang. Kedua pihak pelaku dan korban dipertemukan kemudian langkah Restorative Justice diambil dengan pertimbangan kedua pelaku masih dibawah umur dan korban sudah memaafkan” terang AKP Nanang Priyambodo.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menerangkan bahwa proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum kemudian hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan salah satunya Restoratif justice dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum.

“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian susu yang ditangani oleh Polsek Panji diselesaikan secara Restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita