Sumut, publikapost.com – Tim Satreskoba Polres Tebingtinggi gagalkan jaringan peredaran Narkotika, Jenis Sabu dan Pil Ekstasi dari Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Dari pengungkapan itu, Petugas meringkus Dua Orang Pria berinisial ES (31), Warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan SG (47), Warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman Narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi itu, Personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua Orang Pria mengendarai Sepeda Motor tanpa No Pol. di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (21/08/2024) Dini Hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg, Tiga Bal berisi Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 30 Ribu Butir, dan Sepucuk Senjata Api, Jenis Air Gun,” katanya, Kamis (22/08/2024) Malam.
Hadi menuturkan, saat Kedua Pelaku diinterogasi mengaku barang bukti Narkotika, Jenis Sabu dan Pil Ekstasi diperoleh dari Seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan).
“Saat ini Kedua Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran Narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Atas perbuatan yang dilakukan Kedua Pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, terancam Pidana, maksimal Hukum Seumur Hidup atau Hukuman Mati,” pungkasnya. (William)