Deli Serdang, publikapost.com – Polresta Deli Serdang menanggapi pemberitaan dari beberapa Media terkait Oknum Personil Polresta Deli Serdang yang telah dilaporkan Masyarakat di Polres Sergai terkait Perkara Kasus Tindak Pidana Penipuan, Rabu (22/01/2025)..
Oknum Personil itu, berinisial MHB (43), berpangkat Aipda bertugas di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, yang dilaporkan Masyarakat di Polres Serdang Bedagai terkait Perkara Kasus Tindak Pidana Penipuan. Oknum tersebut sebelumnya sudah pernah menerima Hukuman Pelanggaran Disiplin di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK., didampingi Kasie Propam, AKP Hendri Ginting, SH., MH., menyebutkan, Oknum Personil, Aipda MHB sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Disiplin terkait ketidakhadirannya melaksanakan Dinas sebagai Anggota Kepolisian.
“Aipda MHB (43) ini tidak masuk Dinas selama 12 Hari Kerja berturut turut dari tanggal 12 September 2024 sampai 26 September 2024, juga telah dilakukan Sidang Disiplin sampai menerima Putusan dari Sidang Disiplin tersebut Hukuman Penundaan Gaji Berkala selama 1 Tahun,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskanya, “Kemudian Aipda MHB (43) kembali mengulangi perbuatan Pelanggaran Disiplin, tidak masuk Dinas, selama 75 Hari Kerja dari tanggal 27 September 2024 sampai tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait Pelanggaran Disiplin yang dilakukannya” jelasnya.
“Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai,” imbuhnya.
(William)