Deli Serdang, publikapost.com – Polresta Deli Serdang melakukan pencarian terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum terkait peristiwa Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang sudah berkordinasi kepada Pihak Tertentu mulai Kepala Desa, Keluarga Korban maupun Keluarga dari Anak yang diduga terlibat peristiwa yang melanggar hukum, agar memudahkan melakukan pencarian terhadap Anak yang melanggar hukum tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, ketika dikonfirmasi mengatakan, Sat Rekrim Polresta Deli Serdang telah menerbitkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Anak yang diduga terlibat akan pelanggaran hukum.
“Kami telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Anak yang terlibat peristiwa pelanggaran hukum, dan kami juga sudah berkordinasi kepada Pihak-pihak terkait agar bersama sama saling memberitahukan dan menyampaikan informasi terkait keberadan Pelaku DPO tersebut,” ucapnya.
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Pihak Polresta Deli Serdang sudah melakukan pencarian, namun sampai kini belum diketahui dimana keberadaan Anak tersebut, dan Anak itu sudah tidak berada di Kecamatan Galang. Demikian pula pihak Orang tuanya telah menyampaikan ketidaktahuan mereka akan keberadaan Anaknya.
“Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tetap berusaha untuk mencari keberadaan Anak tersebut, namun hingga kini belum berhasil diketemukan,” ungkapkannya.
(William)