Jakarta, Publikapost.com – Beraksi dengan modus kencan fiktif via aplikasi MiChat, Polisi menangkap tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20) terkait kasus penipuan dan pemerasan diΒ Jalan Peta Selatan, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/05/24) dini hari
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban.
“Tersangka VN berperan membuat akun MiChat fiktif dengan nama Nita. Dia mengambil foto perempuan dari Facebook lalu dipasang sebagai foto profil akun MiChat tersebut. Pembuatan akun fiktif ini dilakukan menggunakan ponsel tersangka MAS,” ucapnya dalam Konferensi Pers, Selasa (14/05/24).
Kapolsek mengungkapkan, calon korban yang tertarik dengan profil MiChat fiktif itu lalu membuat janji untuk bertemu.
“Tersangka VN dan AA berperan bersama-sama untuk menemui korbannya,” ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan Di sana saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, korban ditakut-takuti oleh para pelaku. Pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
“Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” lanjutnya.
Kapolsek menerangkan para pelaku berhasil membobol ponsel korban dan melakukan pinjaman online (pinjol). Uang hasil pinjol itu digunakan pelaku untuk membeli tiga unit ponsel.
“Digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban dipakai untuk belanja online lalu HP digadaikan sebesar Rp 400 ribu,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Karena itu, korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke polisi.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegasnya. (Nfn/Phay).