Menu

Mode Gelap

Berita Β· 14 Mei 2024 21:48 WIB

Polsek Kalideres Tangkap Tersangka Penipuan Dan Pemerasan Melalui Aplikasi Kencan


Koferensi Pers Penipuan dan Pemerasan Melalui Aplikasi Kecan Perbesar

Koferensi Pers Penipuan dan Pemerasan Melalui Aplikasi Kecan

Jakarta, Publikapost.com – Beraksi dengan modus kencan fiktif via aplikasi MiChat, Polisi menangkap tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20) terkait kasus penipuan dan pemerasan diΒ Jalan Peta Selatan, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/05/24) dini hari

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban.

“Tersangka VN berperan membuat akun MiChat fiktif dengan nama Nita. Dia mengambil foto perempuan dari Facebook lalu dipasang sebagai foto profil akun MiChat tersebut. Pembuatan akun fiktif ini dilakukan menggunakan ponsel tersangka MAS,” ucapnya dalam Konferensi Pers, Selasa (14/05/24).

Kapolsek mengungkapkan, calon korban yang tertarik dengan profil MiChat fiktif itu lalu membuat janji untuk bertemu.

“Tersangka VN dan AA berperan bersama-sama untuk menemui korbannya,” ungkapnya.

Tersangka Penipuan dan Pemerasan Melalui Aplikasi Kencan

Kapolsek melanjutkan Di sana saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, korban ditakut-takuti oleh para pelaku. Pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

“Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” lanjutnya.

Kapolsek menerangkan para pelaku berhasil membobol ponsel korban dan melakukan pinjaman online (pinjol). Uang hasil pinjol itu digunakan pelaku untuk membeli tiga unit ponsel.

“Digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban dipakai untuk belanja online lalu HP digadaikan sebesar Rp 400 ribu,” terangnya.

Barang Bukti Dari Para Tersangka

Kapolsek menjelaskan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Karena itu, korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke polisi.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita